Karyawan SPBU di Bangkalan Edarkan Sabu, Ditangkap di Rumahnya

- Penulis Berita

Minggu, 4 Agustus 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan – Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang pria berinisial LH (35), seorang karyawan SPBU asal Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.

LH diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu-sabu. Penangkapan dilakukan oleh personel Timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan di kediaman tersangka.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 4,75 gram sabu-sabu.

Baca Juga :  Nelayan Probolinggo Ditemukan Meninggal Setelah 3 Hari Hilang di Laut

“Sabu-sabu tersebut ditemukan dalam dua kantong klip plastik dengan berat masing-masing 4,00 gram dan 0,75 gram yang disembunyikan dalam sebuah kotak. Kami juga menyita tiga timbangan digital dan sejumlah kantong klip plastik kecil,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Febri menjelaskan bahwa tersangka LH memperoleh sabu-sabu seharga Rp850 ribu dari seorang pengedar berinisial M, warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Asal Probolinggo Digrebek Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

“LH mengaku bahwa sabu-sabu yang dibeli akan dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Febri.

Dari pengakuan LH, dua hari sebelum penangkapan, ia sempat mengkonsumsi sabu-sabu secara diam-diam di kamar mandi rumahnya tanpa sepengetahuan istri dan anaknya.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Kecamatan Tiris-Probolinggo

Atas perbuatannya, LH dikenai Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Kapolres Bangkalan berharap penangkapan ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1 Kilo Sabu-Sabu Guncang Probolinggo, Polisi Bongkar Modus Kirim Barang Haram dalam Karung Beras
Bareskrim Ungkap Perdagangan Sianida Ilegal Senilai Rp 59 Miliar di Surabaya dan Pasuruan
Disalip Avanza di Jalur Terlarang, Dua Nyawa Melayang Saat Menuju SPBU di Pasuruan
Disita Satpol PP, Ribuan Botol Miras Diduga Dipasok ke Toko Miras di Gending
Polres Probolinggo Ungkap 11 Kasus Peredaran Narkoba dan Miras Selama Dua Pekan Mei 2025
Sumenep Dilanda Banjir, FPR Soroti Krisis Lingkungan dan Desak Pemerintah Bertindak
Dari Satu Lokasi, Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras di Gending Probolinggo
Nelayan Probolinggo Ditemukan Meninggal Setelah 3 Hari Hilang di Laut

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:28 WIB

1 Kilo Sabu-Sabu Guncang Probolinggo, Polisi Bongkar Modus Kirim Barang Haram dalam Karung Beras

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:40 WIB

Bareskrim Ungkap Perdagangan Sianida Ilegal Senilai Rp 59 Miliar di Surabaya dan Pasuruan

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:16 WIB

Disalip Avanza di Jalur Terlarang, Dua Nyawa Melayang Saat Menuju SPBU di Pasuruan

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:25 WIB

Disita Satpol PP, Ribuan Botol Miras Diduga Dipasok ke Toko Miras di Gending

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:08 WIB

Sumenep Dilanda Banjir, FPR Soroti Krisis Lingkungan dan Desak Pemerintah Bertindak

Berita Terbaru