Probolinggo – Cemburu buta memicu tragedi di Desa Semendi, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Seorang pria berinisial S (38) tega membacok A (34), warga setempat, karena menduga A menjalin hubungan dengan istrinya.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam (18/07/24) di sekitar Jl. Dusun Tabata, Desa Semendi, Kecamatan Tongas.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada Senin pagi (22/07/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Iptu Zainullah, S baru saja keluar dari Lapas Gresik sekitar satu tahun yang lalu setelah menjalani hukuman terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.
Setibanya di rumah, S menemukan pesan-pesan WhatsApp antara istrinya dan korban A yang menurutnya bernada intim.
“S membaca chat WA istrinya dengan A. Karena banyak chat yang intim, S menduga bahwa istrinya berselingkuh dengan A,” ungkap Kasihumas.
Puncak kecemburuan S terjadi pada Kamis malam. Saat itu, S melihat A berjalan sendirian dan langsung mendekatinya.S, yang sudah terprovokasi oleh isi chat tersebut, langsung menanyakan dugaan perselingkuhan itu.
Namun, A membantah dan mengabaikan pertanyaan S. Hal ini memicu kemarahan S, yang kemudian mengancam akan membacok A.
“Tiba-tiba S berteriak, ‘Saya bacok kamu ya?’ dan A menantang dengan menjawab, ‘Bacok saja!’,” ucap Zainullah menirukan cekcok keduanya.
Setelah itu, S membacok A empat kali, menyebabkan luka robek di punggung, tangan kiri, kepala, dan kaki kanan A.
Iptu Zainullah menambahkan bahwa S memang membawa celurit sebagai alat jaga-jaga. Sejak keluar dari penjara, S berusaha menahan diri terhadap isu perselingkuhan istrinya dengan A, namun isi chat WA tersebut terus menghantui pikirannya.
Polisi berhasil menangkap S pada Jumat pagi (19/07/24) di rumah saudaranya di Dusun Gupong, Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas.
Bersama S, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit, satu kaos oblong putih, satu kemeja coklat, satu sarung hitam, dan satu songkok hitam.
Atas tindakannya, S dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. Korban A saat ini dirujuk ke RS. Waluyo Jati untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Untuk kondisi korban A, saat ini korban dirujuk ke RS Waluyo Jati untuk mendapatkan perawatan intensif,” tutup Iptu Zainullah.