Probolinggo – Pegiat anti korupsi mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka dugaan kasus dana hibah di Jawa Timur.
Salah satunya dari pegiat antikorupsi Kabupaten Probolinggo, Samsudin mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi tindakan KPK yang terus mengusut kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur.
“Kami juga terus mendukung langkah KPK untuk menetapkan tersangka yang lainnya. Mengingat, di Jawa Timur ini kasus dana hibah banyak terjadi di daerah lainnya,” kata Samsudin, Rabu (17/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Samsudin, selain ada potongan 60 persen dari dana hibah itu, juga banyak temuan adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur.
“Jika KPK meminta data-data atau bukti-bukti temuan kami di lapangan, maka kami selalu siap memberikannya. Mulai dari temuan proyek fiktif, pemotongan hingga Pokmas fiktif,” beber Gubernur LIRA Jawa Timur ini.
Menurut pria kelahiran Kabupaten Probolinggo itu, KPK juga menetapkan tersangka yang berasal dari Kabupaten Probolinggo. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan ada orang lain masuk di lingkaran dana hibah ini.
“Contoh bukti atau data yang kami dapati sekarang itu seperti adanya foto orang-orang yang terlibat dalam pemotongan dana hibah, foto pengambilan dana hibah oleh oknum-oknum yang bermain juga ada dan tinggal kami serahkan apabila KPK minta,” pungkasnya.