2 Pengedar Narkoba di Kawasan Wisata Gunung Bromo Dibekuk Polisi

- Kontributor

Jumat, 19 Juli 2024 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Tersangka utama, SN (33), yang merupakan warga Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 53,33 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian SN diketahui sering mengedarkan narkoba kepada sopir jeep dan tukang ojek kuda di kawasan wisata Bromo.

Baca Juga :  UNHASA Genggong Gelar Kuliah Pakar, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Keperawatan

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Narkoba, AKP Nanang Sugiyono, menyampaikan bahwa penangkapan SN merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Sebelumnya, polisi menangkap PJ, seorang kurir narkoba, di pinggir Jalan Raya Bromo, Dusun Jurang Perahu, Kecamatan Sukapura. Dari pengakuan PJ, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu-sabu yang diedarkannya berasal dari SN.

“Setelah mendapat keterangan dari PJ, kami segera melakukan penyelidikan dan mendapati SN berada di rumahnya. Kami langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka,” ujar AKP Nanang, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga :  Polisi Berikan Sosialisasi Bagi Pelaku Jasa Wisata Jeep di Gunung Bromo

Dalam penggeledahan di rumah SN, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat 53,33 gram, pipet kaca, sendok takar, alat hisap sabu, dan timbangan.

Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, PJ dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1), sementara SN dikenakan Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Pasangan Zulmi dan Rasid Urus SKCK Buat Daftar Cabup dan Cawabup Probolinggo

“Operasi ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Probolinggo. Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus mengejar jaringan narkoba lainnya,” tegas AKP Nanang.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor DPUPR Probolinggo Disatroni Maling, Motor Milik Pegawai Hilang
Polres Probolinggo Ajak Media Latihan Menembak
KPU Kabupaten Probolinggo Dikirimi Surat Soal KIP dan Transparansi Anggaran
Mabes Polri Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Probolinggo
Ini Daftar Tim di 8 Besar Kejurkab Probolinggo E-Sport Kapolres Cup 2024
Warga Desa Klampok Tongas, Amankan Sapi Diduga Hasil Curian
Epic Battle Mobile Legends Dalam Kejurkab Probolinggo E-sport Kapolres Cup
Kebakaran Argopuro Padam, Pendakian Tetap Ditutup

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 19:19 WIB

Kantor DPUPR Probolinggo Disatroni Maling, Motor Milik Pegawai Hilang

Rabu, 11 September 2024 - 22:54 WIB

Polres Probolinggo Ajak Media Latihan Menembak

Rabu, 11 September 2024 - 19:34 WIB

KPU Kabupaten Probolinggo Dikirimi Surat Soal KIP dan Transparansi Anggaran

Rabu, 11 September 2024 - 16:25 WIB

Mabes Polri Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Probolinggo

Sabtu, 7 September 2024 - 10:33 WIB

Ini Daftar Tim di 8 Besar Kejurkab Probolinggo E-Sport Kapolres Cup 2024

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Kantor DPUPR Probolinggo Disatroni Maling, Motor Milik Pegawai Hilang

Kamis, 19 Sep 2024 - 19:19 WIB

Berita Probolinggo

Polres Probolinggo Ajak Media Latihan Menembak

Rabu, 11 Sep 2024 - 22:54 WIB

Berita Probolinggo

KPU Kabupaten Probolinggo Dikirimi Surat Soal KIP dan Transparansi Anggaran

Rabu, 11 Sep 2024 - 19:34 WIB

Berita Probolinggo

Mabes Polri Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Probolinggo

Rabu, 11 Sep 2024 - 16:25 WIB

Berita Probolinggo

Ini Daftar Tim di 8 Besar Kejurkab Probolinggo E-Sport Kapolres Cup 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 10:33 WIB