Probolinggo – Upaya Polres Probolinggo dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap tiga pria yang terlibat dalam transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu di Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (8/11/2024) setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Para tersangka yang diamankan berinisial MS (34) dan FI (26), keduanya warga Liprak Kidul, serta MA (38), warga Desa Rejing Kecamatan Tiris. Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkoba, yang bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga pengedar sabu di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kasat Narkoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiyono, penggerebekan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keterlibatan MS sebagai penghubung utama dalam transaksi narkoba.
“Saat penggerebekan, ketiga pelaku tengah menggunakan narkotika jenis sabu di dalam rumah MS,” ujar AKP Nanang pada Sabtu (9/11/2024).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,32 gram, pipet kaca, timbangan digital, korek api, sedotan plastik, dan beberapa telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Probolinggo dan diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Probolinggo,” tambah AKP Nanang.
Pihak kepolisian berharap dukungan dari masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar peredaran barang terlarang ini bisa ditekan.