Tiga Pengedar Narkoba di Probolinggo Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- Penulis Berita

Sabtu, 9 November 2024 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Upaya Polres Probolinggo dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap tiga pria yang terlibat dalam transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu di Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (8/11/2024) setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Para tersangka yang diamankan berinisial MS (34) dan FI (26), keduanya warga Liprak Kidul, serta MA (38), warga Desa Rejing Kecamatan Tiris. Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkoba, yang bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga pengedar sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Asal Probolinggo Digrebek Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Menurut Kasat Narkoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiyono, penggerebekan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keterlibatan MS sebagai penghubung utama dalam transaksi narkoba.

Baca Juga :  Polsek Kraksaan Ciduk 2 Pengedar Pil Koplo Berprofesi Buruh Tani

“Saat penggerebekan, ketiga pelaku tengah menggunakan narkotika jenis sabu di dalam rumah MS,” ujar AKP Nanang pada Sabtu (9/11/2024).

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,32 gram, pipet kaca, timbangan digital, korek api, sedotan plastik, dan beberapa telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Probolinggo dan diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  2 Pengedar Pil Koplo di Kota Probolinggo Sasar Pengamen sampai Pegawai Pabrik

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Probolinggo,” tambah AKP Nanang.

Pihak kepolisian berharap dukungan dari masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar peredaran barang terlarang ini bisa ditekan.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Manunggal TNI–Ansor di Surabaya: 20 Ribu Kader Banser Kibarkan Semangat Indonesia Emas 2045
FPTI Kabupaten Probolinggo Sabet Perunggu di Kejurprov Jatim 2025, Tiket Kejurnas di Depan Mata
Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Terungkap di Probolinggo, Polisi Amankan Puluhan Karung
Curhat Petani Probolinggo: Beli Pupuk Subsidi di atas HET, Kios Tak Mau Berikan Nota
Kemacetan Panjang di Jalur Pantura Probolinggo Akibat Lubang di Jembatan Pajarakan
Pria 49 Tahun Setubuhi Anak di Bawah Umur di Probolinggo, Pelaku Ditahan Polisi
Sensasi Menarik Ikan Saat Sunrise di Laut Lepas: Pesona Tersembunyi Pantai Greenthing Paiton
Terbukti Lakukan Pelanggaran, 10 Distributor Pupuk di Probolinggo Diberi Surat Peringatan

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 18:21 WIB

Manunggal TNI–Ansor di Surabaya: 20 Ribu Kader Banser Kibarkan Semangat Indonesia Emas 2045

Minggu, 13 April 2025 - 18:06 WIB

FPTI Kabupaten Probolinggo Sabet Perunggu di Kejurprov Jatim 2025, Tiket Kejurnas di Depan Mata

Minggu, 13 April 2025 - 16:33 WIB

Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Terungkap di Probolinggo, Polisi Amankan Puluhan Karung

Minggu, 13 April 2025 - 15:41 WIB

Curhat Petani Probolinggo: Beli Pupuk Subsidi di atas HET, Kios Tak Mau Berikan Nota

Minggu, 13 April 2025 - 13:43 WIB

Kemacetan Panjang di Jalur Pantura Probolinggo Akibat Lubang di Jembatan Pajarakan

Berita Terbaru