Tiga Pengedar Narkoba di Probolinggo Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- Kontributor

Sabtu, 9 November 2024 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Upaya Polres Probolinggo dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap tiga pria yang terlibat dalam transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu di Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (8/11/2024) setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Para tersangka yang diamankan berinisial MS (34) dan FI (26), keduanya warga Liprak Kidul, serta MA (38), warga Desa Rejing Kecamatan Tiris. Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkoba, yang bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga pengedar sabu di wilayah tersebut.

Menurut Kasat Narkoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiyono, penggerebekan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keterlibatan MS sebagai penghubung utama dalam transaksi narkoba.

Baca Juga :  2 Pengedar Narkoba di Kawasan Wisata Gunung Bromo Dibekuk Polisi

“Saat penggerebekan, ketiga pelaku tengah menggunakan narkotika jenis sabu di dalam rumah MS,” ujar AKP Nanang pada Sabtu (9/11/2024).

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,32 gram, pipet kaca, timbangan digital, korek api, sedotan plastik, dan beberapa telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Probolinggo dan diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Polisi Warning Wisatawan Gunung Bromo Jaga Etika Buntut WNA Lakukan Aksi Tak Senonoh

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Probolinggo,” tambah AKP Nanang.

Pihak kepolisian berharap dukungan dari masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar peredaran barang terlarang ini bisa ditekan.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor
Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo
Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI
Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan
Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI
Debat Pamungkas Pilkada Probolinggo: Wadah Penentu Pilihan Masyarakat
Pemprov Jatim dan Polres Probolinggo Dorong Literasi Digital untuk Pilkada 2024 yang Sehat
Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Probolinggo Jadi Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 23:16 WIB

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor

Senin, 18 November 2024 - 12:51 WIB

Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo

Minggu, 17 November 2024 - 22:35 WIB

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 November 2024 - 22:13 WIB

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 November 2024 - 17:00 WIB

Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:35 WIB

Berita Probolinggo

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:13 WIB

Berita Probolinggo

Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:00 WIB