Tiga Pengedar Narkoba di Probolinggo Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- Kontributor

Sabtu, 9 November 2024 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Upaya Polres Probolinggo dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap tiga pria yang terlibat dalam transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu di Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (8/11/2024) setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Para tersangka yang diamankan berinisial MS (34) dan FI (26), keduanya warga Liprak Kidul, serta MA (38), warga Desa Rejing Kecamatan Tiris. Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkoba, yang bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga pengedar sabu di wilayah tersebut.

Menurut Kasat Narkoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiyono, penggerebekan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keterlibatan MS sebagai penghubung utama dalam transaksi narkoba.

Baca Juga :  Penambang Liar di Probolinggo Tak Ditindak, Format For Green Layangkan Gugatan

“Saat penggerebekan, ketiga pelaku tengah menggunakan narkotika jenis sabu di dalam rumah MS,” ujar AKP Nanang pada Sabtu (9/11/2024).

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,32 gram, pipet kaca, timbangan digital, korek api, sedotan plastik, dan beberapa telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Probolinggo dan diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  2 Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus Polisi

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Probolinggo,” tambah AKP Nanang.

Pihak kepolisian berharap dukungan dari masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar peredaran barang terlarang ini bisa ditekan.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Pasuruan, Petani Terjebak Skema Kredit dan Harga Tinggi
Saat Puluhan ASN di Probolinggo Dijemur 4 Jam Akibat Tak Upacara Hari Pahlawan
Pembuang Jasad Bayi Perempuan di Probolinggo Ternyata Sepasang Kekasih
Insiden Mobil Terbakar di Probolinggo, Polisi Temukan Puluhan Jeriken Berisi Pertalite
Inovasi Galeri Radar 1527, Upaya Satlantas Polres Probolinggo Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
Organisasi Mahasiswa UNZAH Probolinggo Deklarasi Pilkada Damai
Khofifah Optimis Menang Signifikan di Probolinggo, Pertanyakan Hasil Survei Ditempel Risma
Astaghfirullah, Warga Temukan Mayat Bayi Perempuan di Probolinggo

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 22:48 WIB

Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Pasuruan, Petani Terjebak Skema Kredit dan Harga Tinggi

Selasa, 12 November 2024 - 22:39 WIB

Saat Puluhan ASN di Probolinggo Dijemur 4 Jam Akibat Tak Upacara Hari Pahlawan

Selasa, 12 November 2024 - 22:29 WIB

Pembuang Jasad Bayi Perempuan di Probolinggo Ternyata Sepasang Kekasih

Senin, 11 November 2024 - 19:09 WIB

Insiden Mobil Terbakar di Probolinggo, Polisi Temukan Puluhan Jeriken Berisi Pertalite

Senin, 11 November 2024 - 18:15 WIB

Inovasi Galeri Radar 1527, Upaya Satlantas Polres Probolinggo Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Saat Puluhan ASN di Probolinggo Dijemur 4 Jam Akibat Tak Upacara Hari Pahlawan

Selasa, 12 Nov 2024 - 22:39 WIB

Berita Probolinggo

Pembuang Jasad Bayi Perempuan di Probolinggo Ternyata Sepasang Kekasih

Selasa, 12 Nov 2024 - 22:29 WIB