Probolinggo – Keberhasilan Satnarkoba Polres Probolinggo dalam menangkap Saru Erwahyudi, seorang residivis narkoba berusia 40 tahun, menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Penangkapan ini dilakukan di Kecamatan Dringu setelah tersangka ditemukan membawa narkotika jenis sabu seberat 15,01 gram.
Informasi dari masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.
Setelah menerima laporan, Satnarkoba Polres Probolinggo melakukan penyelidikan intensif yang akhirnya mengarahkan mereka pada Saru Erwahyudi.
Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan dengan cepat setelah lokasi tersangka diketahui.
“Begitu kami pastikan bahwa target berada di rumahnya, kami langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan,” jelas AKP Nanang.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam toples di lemari dapur.
Saru Erwahyudi, yang sebelumnya pernah ditangkap atas kasus narkoba pada tahun 2021 oleh Polsek Dringu, kini kembali dihadapkan pada ancaman hukuman berat.
Menurut AKP Nanang, tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka mengaku melanjutkan aktivitas ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ungkap AKP Nanang.