Probolinggo – Tim Satreskrim Polres Probolinggo bersama dengan Polsek Besuk berhasil menangkap NJI (40), seorang warga Desa Sumberan, Besuk, yang terlibat dalam kasus pembobolan rumah di desa tersebut.
NJI ditangkap setelah diketahui melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap SUL (59), pemilik rumah yang dibobol.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menjelaskan kronologi kejadian peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat kejadian, NJI membuka jendela rumah korban dan memasukkan tangannya untuk membuka grendel pintu depan. Setelah berhasil membuka pintu, NJI masuk dan menuju kamar korban.
Saat NJI sedang melakukan aksinya, SUL terbangun dan berteriak karena kaget melihat ada orang asing di kamarnya.
NJI kemudian membekap mulut SUL dengan tangan kanannya dan memukulnya dengan tangan kiri, sambil memerintahkan SUL untuk diam.
Setelah memastikan korban tidak berteriak lagi, NJI mengambil kotak plastik berisi uang Rp 99.000, dompet kecil warna ungu berisi kalung emas, dua gelang emas, dan uang tunai Rp 3.100.000.
Total kerugian yang dialami SUL mencapai Rp 29 juta, selain luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi setelah menerima laporan dari korban. Hasil penyelidikan mengarah kepada NJI yang kemudian dipanggil untuk pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, NJI mengakui perbuatannya. Penggeledahan di rumah NJI berhasil menemukan barang bukti berupa kaos hitam, celana pendek levis warna biru muda, dan sarung warna merah yang digunakan saat melakukan kejahatan.
“Pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan barang bukti telah diamankan,” ujar Kasat Reskrim, Jum’at (19/7/2024).
“Saat ini pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.