Polisi Amankan Seorang Pengedar Dextro di Kota Probolinggo

- Kontributor

Senin, 24 Juni 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar obat keras di Gang Sentono pada Kamis (20/06/2024).

Jajaran Satresnarkoba berhasil menyita ratusan pil logo Y dan Dextro dalam operasi mereka untuk menanggulangi peredaran obat-obatan berbahaya di Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan mendalam. Begitu ada bukti cukup, kami segera melakukan penangkapan,” ujarnya, Senin (24/06/2024).

Zainullah menjelaskan bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024, pihaknya berhasil menangkap BS (39), seorang warga desa Cukur Gondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 590 butir pil logo Y, 42 butir pil Dextro, dan uang tunai sebesar Rp. 1.180.000.

“BS sering melakukan transaksi di Gang Sentono dengan menjual pil dalam paket berisi 5 butir, dengan harga jual sebesar 10.000 rupiah per paket,” ungkap Zainullah.

Baca Juga :  Pamit Melaut, Nelayan di Pasuruan Ditemukan Meninggal di Tepi Pantai

Kasihumas menambahkan bahwa BS biasanya menjual pil kepada pengamen sebagai pelanggan utamanya. “Dia bisa menjual hingga 100 paket pil keras atau sekitar 500 butir pil dalam sehari,” kata Kasihumas.

“Dia mengakui melakukan ini karena tekanan ekonomi, dengan mendapatkan keuntungan bersih minimal 100.000 rupiah per hari,” tambahnya.

Baca Juga :  Karyawan Swasta dan Pelajar Tewas Kecelakaan di Probolinggo

“Informasi terkait peredaran pil di Gang Sentono terus mengalir kepada kami, baik melalui media sosial maupun laporan langsung. Setelah proses penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka pada Kamis kemarin,” ujar Kasihumas.

BS akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atas perbuatannya.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor DPUPR Probolinggo Disatroni Maling, Motor Milik Pegawai Hilang
Polres Probolinggo Ajak Media Latihan Menembak
Mabes Polri Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Probolinggo
Warga Desa Klampok Tongas, Amankan Sapi Diduga Hasil Curian
Kebakaran Argopuro Padam, Pendakian Tetap Ditutup
Polres Probolinggo Kota Tangkap 26 Tersangka Kasus Kriminal dan Narkoba dalam Operasi Besar
Upaya Pemadaman Kebakaran di Argopuro Dibantu Hujan Gerimis
Satlantas Probolinggo Siapkan Speed Trap untuk Redam Balap Liar dan Kecelakaan

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 19:19 WIB

Kantor DPUPR Probolinggo Disatroni Maling, Motor Milik Pegawai Hilang

Rabu, 11 September 2024 - 22:54 WIB

Polres Probolinggo Ajak Media Latihan Menembak

Rabu, 11 September 2024 - 16:25 WIB

Mabes Polri Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Probolinggo

Kamis, 5 September 2024 - 16:35 WIB

Kebakaran Argopuro Padam, Pendakian Tetap Ditutup

Kamis, 5 September 2024 - 13:48 WIB

Polres Probolinggo Kota Tangkap 26 Tersangka Kasus Kriminal dan Narkoba dalam Operasi Besar

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Kantor DPUPR Probolinggo Disatroni Maling, Motor Milik Pegawai Hilang

Kamis, 19 Sep 2024 - 19:19 WIB

Berita Probolinggo

Polres Probolinggo Ajak Media Latihan Menembak

Rabu, 11 Sep 2024 - 22:54 WIB

Berita Probolinggo

KPU Kabupaten Probolinggo Dikirimi Surat Soal KIP dan Transparansi Anggaran

Rabu, 11 Sep 2024 - 19:34 WIB

Berita Probolinggo

Mabes Polri Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Probolinggo

Rabu, 11 Sep 2024 - 16:25 WIB

Berita Probolinggo

Ini Daftar Tim di 8 Besar Kejurkab Probolinggo E-Sport Kapolres Cup 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 10:33 WIB