Probolinggo – Polres Probolinggo Kota telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar obat keras di Gang Sentono pada Kamis (20/06/2024).
Jajaran Satresnarkoba berhasil menyita ratusan pil logo Y dan Dextro dalam operasi mereka untuk menanggulangi peredaran obat-obatan berbahaya di Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan mendalam. Begitu ada bukti cukup, kami segera melakukan penangkapan,” ujarnya, Senin (24/06/2024).
Zainullah menjelaskan bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024, pihaknya berhasil menangkap BS (39), seorang warga desa Cukur Gondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 590 butir pil logo Y, 42 butir pil Dextro, dan uang tunai sebesar Rp. 1.180.000.
“BS sering melakukan transaksi di Gang Sentono dengan menjual pil dalam paket berisi 5 butir, dengan harga jual sebesar 10.000 rupiah per paket,” ungkap Zainullah.
Kasihumas menambahkan bahwa BS biasanya menjual pil kepada pengamen sebagai pelanggan utamanya. “Dia bisa menjual hingga 100 paket pil keras atau sekitar 500 butir pil dalam sehari,” kata Kasihumas.
“Dia mengakui melakukan ini karena tekanan ekonomi, dengan mendapatkan keuntungan bersih minimal 100.000 rupiah per hari,” tambahnya.
“Informasi terkait peredaran pil di Gang Sentono terus mengalir kepada kami, baik melalui media sosial maupun laporan langsung. Setelah proses penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka pada Kamis kemarin,” ujar Kasihumas.
BS akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atas perbuatannya.