Probolinggo – Seorang tenaga kerja kontrak di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) asal Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, berinisial HN, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan.
AS diduga memalsukan tanda tangan dalam sebuah surat yang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai tenaga kerja kontrak di PUPR.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, membenarkan adanya informasi penetapan AS sebagai tersangka.
“Benar, kami telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai tenaga kerja kontrak di PUPR,” ujar AKP Putra, Kamis (20/2/2025).
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam sebuah surat pada 2022 lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo melalui Unit Tipidter, melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Kami lakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga pemeriksaan terhadap HN sendiri dan kemudian akhirnya sampai pada penetapan sebagai tersangka,” jelasnya.
Pada Kamis (20/2/2025), Satreskrim Polres Probolinggo melakukan pemeriksaan pertama terhadap HN dengan status tersangka, yang kemudian langsung ditahan.
“Tersangka telah kami tahan. Karena ini baru pemeriksaan pertama dengan status tersangka, perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.
*Berita ini telah dilakukan update data terkait adanya kesalahan penulis inisial tersangka.