Lumajang – Muhammad Erik, seorang pengurus pondok pesantren di Lumajang, telah ditahan oleh polisi di Mapolres setempat setelah diketahui menikahi salah seorang santrinya secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua perempuan tersebut.
Erik sebelumnya sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Lumajang, AKBP M. Zainur Rofik, mengkonfirmasi penahanan ini dengan menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap 6 saksi lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses pemeriksaan dikabarkan akan segera dirampungkan agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Erik dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 yang mengancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berita hoaks terkait penanganan kasus ini.
“Masyarakat Lumajang, saya pesankan agar tidak mudah terprovokasi. Jangan percaya visual yang belum tentu kebenarannya,” tegasnya.
Diketahui, Erik, yang merupakan pengasuh pondok pesantren di Candipuro, Kabupaten Lumajang, telah mengaku bujang dan membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp. 300 ribu untuk menikahinya
Korban yang masih berusia 16 tahun pun terbuai dan menuruti ajakan pelaku.