Surabaya – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, memutuskan untuk menunda deadline produk usaha mikro dan kecil wajib bersertifikat halal.
Dari yang semula wajib bersertifikat halal mulai dari Oktober 2024, kini menjadi Oktober 2026 mendatang.
Eks Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyambut baik keputusan Presiden Jokowi itu. Menurutnya, ini waktu bagi para pelaku usaha mikro dan kecil untuk kejar langkah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Artinya pemerintah pusat memiliki keberpihakan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia untuk segera memiliki sertifikat halal,” kata Khofifah seperti dikutip, Rabu (22/5/2024).
Mantan orang nomor satu di Jawa Timur itu mengajak pelaku usaha mikro dan kecil untuk memanfaatkan waktu yang ada untuk mengurus sertifikat halal.
“Mari manfaatkan kesempatan ini untuk segera mengurus dan melengkapi sertifikat halal produknya,” tulis Khofifah.