Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dalam penyaluran dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim) yang terjadi pada tahun 2019-2022.
Dalam penyelidikan ini, KPK memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi (JJ), yang diduga terlibat dalam skandal tersebut.
Jon Junaidi hadir memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“JJ (mantan) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu (6/11/2024).
Menurut Budi, penyidik KPK mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Jon Junaidi terkait alur suap dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
Jon didalami pengetahuannya terkait pemberian uang suap kepada Anwar Sadad (AS), mantan Wakil Ketua DPRD Jatim yang menjabat pada periode 2019-2024.
“Yang bersangkutan hadir dan didalami terkait pemberian uang kepada tersangka AS (anggota DPRD Provinsi 2019 – 2024) terkait dengan pengajuan dana hibah,” jelas Budi.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan upaya pengusutan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.
Namun, eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi, yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (28/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tidak hadir memenuhi panggilan.