Pasuruan – Pelaku pencurian pisang di siang bolong, MI, warga Kelurahan Gadingrejo, Kota Pasuruan, akhirnya bebas dari jeratan hukum setelah kasusnya selesai dengan restorative justice.
Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku mencuri pisang milik Moch Fawaid di Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Plt Kasie Humas Polres Pasuruan Kota, Junaedi mengatakan bahwa setelah dilakukan mediasi antara korban dan pelaku akhirnya keduanya bersepakat damai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses mediasi melibatkan tokoh masyarakat, dan kedua belah pihak sudah sepakat damai, kasus ini,” katanya, Senin (15/7/2024).
Selain itu, pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan diberi tanggung jawab untuk mengganti kerugian korban.
“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian dan harus diganti,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, MI, dikeroyok warga karena tertangkap basah saat mencuri pisang di siang bolong pada Sabtu (13/7/2024).