Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kepala Desa di Probolinggo Ditahan oleh Polisi

- Kontributor

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota telah menahan seorang mantan Pj Kepala Desa atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) pada periode September 2021 hingga April 2022.

Pelaku, S (48), warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, diduga telah menggunakan dana sebesar Rp. 1.007.761.800, untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasihumas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa S, saat menjabat sebagai Pj Kepala Desa, telah menyalahgunakan sebagian dana desa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan fisik dan non-fisik di Desa Muneng Kidul.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 212.501.831,40 karena beberapa proyek pembangunan tidak dilaksanakan meskipun telah mendapatkan pencairan dana penuh.

“S mengaku telah menggunakan sebagian dana desa untuk kebutuhan pribadinya yang mendesak, termasuk untuk pengobatan dan aktivitas rekreasi pribadi,” kata Zainullah, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga :  Kronologi Tewasnya Pemuda Krucil Terkena Tembakan Rekannya saat Berburu

Selain menetapkan S sebagai tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait pencairan dan penggunaan dana desa serta Surat Keputusan terkait pengangkatan pejabat desa.

Untuk tindakannya, S akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Baca Juga :  Insiden Mobil Terbakar di Probolinggo, Polisi Temukan Puluhan Jeriken Berisi Pertalite

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh S selama menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang
Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor
Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo
Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI
Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan
Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI
Debat Pamungkas Pilkada Probolinggo: Wadah Penentu Pilihan Masyarakat
Pemprov Jatim dan Polres Probolinggo Dorong Literasi Digital untuk Pilkada 2024 yang Sehat

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:11 WIB

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang

Selasa, 19 November 2024 - 23:16 WIB

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor

Senin, 18 November 2024 - 12:51 WIB

Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo

Minggu, 17 November 2024 - 22:35 WIB

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 November 2024 - 22:13 WIB

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:11 WIB

Berita Probolinggo

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:35 WIB

Berita Probolinggo

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:13 WIB