Probolinggo – Polres Probolinggo Kota telah menahan seorang mantan Pj Kepala Desa atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) pada periode September 2021 hingga April 2022.
Pelaku, S (48), warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, diduga telah menggunakan dana sebesar Rp. 1.007.761.800, untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasihumas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa S, saat menjabat sebagai Pj Kepala Desa, telah menyalahgunakan sebagian dana desa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan fisik dan non-fisik di Desa Muneng Kidul.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 212.501.831,40 karena beberapa proyek pembangunan tidak dilaksanakan meskipun telah mendapatkan pencairan dana penuh.
“S mengaku telah menggunakan sebagian dana desa untuk kebutuhan pribadinya yang mendesak, termasuk untuk pengobatan dan aktivitas rekreasi pribadi,” kata Zainullah, Jumat (5/7/2024).
Selain menetapkan S sebagai tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait pencairan dan penggunaan dana desa serta Surat Keputusan terkait pengangkatan pejabat desa.
Untuk tindakannya, S akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Ancaman hukuman yang dihadapi adalah minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh S selama menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul.