Probolinggo – Dua pengedar pil koplo di Kabupaten Probolinggo berhasil diciduk Polsek Kraksaan. Dari identitas yang diungkap pihak kepolisian, keduanya berprofesi sebagai buruh tani.
Identitas kedua pengedar ini adalah Mustafa (37) alamat Desa Suko, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, dan Sawi (30), alamat Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo,
Unit Reskrim Polsek Kraksaan melakukan penangkapan pertama terhadap Mustafa, pada Rabu (26/6/2024) sekira Pukul 23.00 WIB, di Gedung Kesenian di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan penangkapan, didapati 6 bungkusan grenjeng rokok yang berisikan 4 butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidyl. Tak sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“Petugas mengamankan barang bukti 2 plastik kecil yang berisikan 48 butir pil dari rumah tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Kraksaan Iptu Djwantoro Setyowadi, Selasa (2/7/2024).
Penangkapan kedua, Unit Reskrim Polsek Kraksaan menangkap Sawi, pada Kamis (27/6/2024) sekira Pukul 00.15 WIB di Desa Bulang, Kecamatan Gending.
Penangkapan terhadap Sawi merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mustafa. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Sawi.
“Hasilnya ditemukan barang bukti 520 butir pil warna putih jenis Trihexyphenidyl dari rumah tersangka. Kedua tersangka dan barang buktinya kami bawa ke Polsek Kraksaan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.