Probolinggo – Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menggelar pemusnahan barang bukti dari 109 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juli 2024 hingga Maret 2025.
Acara yang digelar di kantor Kejari Probolinggo pada Rabu (16/4/2025) ini menjadi wujud nyata sinergi dan transparansi antarlembaga penegak hukum bersama pemangku kepentingan daerah.
Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkotika, dengan rincian mencolok seperti 60.470 butir pil triheksifenidil, 46.196 pil dextrometrophan, hingga 490,65 gram ganja dan 169,23 gram sabu.
Tak hanya itu, juga turut dimusnahkan senjata tajam, senjata api rakitan, hingga barang bukti elektronik dan pakaian terkait kejahatan.
Kepala Kejari Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga seperti Polres, Kodim, Dinas Kesehatan, Rupbasan, dan Rutan sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan kepada masyarakat.
“Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas kami. Maka dari itu kami libatkan Forkopimda dan stakeholder lainnya, termasuk rekan-rekan media,” ujarnya.
Namun, yang menjadi sorotan adalah masih tingginya intensitas perkara narkoba yang terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini menjadi alarm keras bahwa penindakan hukum saja tak cukup.
“Dalam penegakan hukum itu tidak hanya soal menindak, tapi juga mencegah. Sosialisasi kepada masyarakat harus masif dan terstruktur. Sebanyak apapun kita menindak, tanpa pencegahan yang kuat, hasilnya tidak akan maksimal,” imbuhnya.
Kejari Probolinggo menutup dengan mengajak masyarakat mengenali hukum agar terhindar dari jerat hukuman, sejalan dengan jargon lembaga: “Kenali hukum, jauhi hukuman,” pungkasnya.