Probolinggo – Peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara dan membahayakan kesehatan. Sebanyak 206 juta batang rokok ilegal diamankan di Jawa Timur dalam setahun terakhir.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Ubaidillah, menegaskan bahwa rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar keamanan. Sebab mengandung bahan berbahaya seperti nikotin dan tar, dan memberikan dampak merugikan bagi pembangunan negara.
“Rokok ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat tetapi juga merugikan negara karena kehilangan pendapatan dari cukai rokok yang berkontribusi besar terhadap APBN,” ujarnya dalam sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai oleh Satpol PP Provinsi Jawa Timur di Pareho, Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (28/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pendapatan dari cukai rokok mencapai sekitar Rp 320 triliun per tahun dari total Rp 2.000 triliun ke APBN. Kehilangan pendapatan ini berdampak langsung pada berbagai sektor, termasuk fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti Rumah Sakit Paru di Jember dan Rumah Sakit Jantung di Kanjuruhan.
Dalam kesempatan tersebut, Ubaidillah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai atau Satpol PP. Ia menjanjikan dukungan penuh bagi pengusaha rokok yang ingin mematuhi peraturan.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran yang lebih besar di Probolinggo dan mendorong pengusaha rokok untuk berkontribusi secara legal, sehingga pembangunan negara, khususnya di bidang kesehatan, dapat berjalan lebih baik,” tambahnya.
Sementara itu, Andika Merry Rusdianto, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa meskipun pengawasan rutin dilakukan, pelaku peredaran rokok ilegal kerap kali mengganti modus operandi mereka untuk menghindari deteksi.
“Mereka menggunakan berbagai kendaraan dan ponsel untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya. Kami sangat mengandalkan laporan dari masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal ini,” tegas Rusdianto.
Dari hasil operasi yang telah dilakukan, Satpol PP bersama Bea Cukai berhasil mengamankan lebih dari 206 juta batang rokok ilegal yang diedarkan melalui berbagai jalur, termasuk jalan tol.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memacu peningkatan kesadaran masyarakat serta memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Jawa Timur.
Humas Bea Cukai Jawa Timur 2, Bakhroni, menambahkan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan upaya pemberantasan rokok ilegal terus berjalan efektif.
“Masyarakat dapat melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat, kami siap menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Bakhroni.