Probolinggo – Sidang gugatan Format For Green terhadap lima institusi hukum dan pemerintahan kembali ditunda. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (07/08/2024), harus diundur karena Kapolri dan Kapolda Jatim tidak hadir.
Sidang yang digelar di ruang Candra PN Kraksaan tersebut semestinya menghadirkan perwakilan dari Kapolda Jatim, namun ketidakhadiran mereka tanpa surat kuasa membuat sidang ditunda.
Kapolri juga tidak mengirimkan perwakilannya, sehingga sidang diundur hingga Rabu (21/08/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, perwakilan dari Gubernur Jatim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Jatim, dan Kapolres Probolinggo Kota telah hadir dalam sidang tersebut.
Febriyanto, kuasa hukum dari Format For Green, menyatakan kekecewaannya atas penundaan ini.
“Kami berharap semua tergugat hadir dalam persidangan ini. Kehadiran mereka adalah bagian dari tanggung jawab mereka untuk mengikuti konstitusi yang berlaku. Namun, kenyataannya mereka belum juga hadir,” ujarnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Hakim Doni Silalahi dan anggota hakim Nanang Adi Wijaya serta David Darmawan.
Doni menyampaikan bahwa sidang akan ditunda hingga Rabu (21/08/2024) dan akan dilakukan pemanggilan kembali kepada tergugat.
Perwakilan dari Gubernur Jatim menolak memberikan komentar usai persidangan.