Oknum Guru Ngaji Hamili Muridnya Akui Perbuatannya di Sidang Perdana

- Penulis Berita

Rabu, 12 Juni 2024 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum guru ngaji yang hamili muridnya saat menjalani sidang perdana di PN Kraksaan.

Oknum guru ngaji yang hamili muridnya saat menjalani sidang perdana di PN Kraksaan.

Probolinggo – Oknum guru ngaji di Kabupaten Probolinggo, Sholehuddin (50), yang menghamili muridnya, mengakui perbuatannya tanpa mengelak saat menjalani sidang perdana, Rabu (12/6/2024).

Sidang kasus oknum guru ngaji digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, dimulai sekitar pukul 13.11 WIB. Dipimpin oleh Agus Safuan Amijaya sebagai Ketua Majelis.

Baca Juga :  Kronologi Tewasnya Pemuda Krucil Terkena Tembakan Rekannya saat Berburu

Kuasa Hukum Terdakwa, Mashuda mengatakan, kliennya sama sekali tidak menyangkal dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Klien kami mengiyakan semua dakwaan yang disampaikan JPU. Jadi, tidak ada eksepsi. Kemudian selanjutnya adalah sidang pembuktian dari JPU,” kata Mashuda.

JPU menuntut terdakwa dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Lima Turis Selamat, Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Tunggal di Jalan Bromo

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 huruf c jo pasal 15 Ayat (1) huruf b dan huruf g Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022.

Baca Juga :  Mantan Bupati Probolinggo Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

“Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata JPU, Irene Ulfa.

Sebagai informasi, Sholehuddin (50), ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu. Diduga ia telah merudapaksa muridnya hingga hamil dengan usia kehamilan 3 bulan.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan di Jalur Pantura Probolinggo, Toyota Rush Tabrak Truk, Begini Kondisinya
Pasangan Diduga Selingkuh Dibantai di Bangkalan, Pelaku Ternyata Suami Sah Korban
Rentetan Kejadian Begal Meresahkan Warga Probolinggo, Polda Jatim Siap Bertindak Tegas
NU dan Muhammadiyah Kecam Keras Aksi Pesta Miras di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan
Gus Nawa Gerindra Sebut Pesta Miras di Kraksaan Sudah Keterlaluan
Kronologi Penculikan Santri di Pasuruan: Diculik, Dianiaya, dan Ditodong Senpi oleh Residivis Narkoba
Terduga Pelaku Penculikan Santri di Pasuruan Ditangkap, Salah Satunya Residivis Narkoba
Aksi Penculikan Santri Terekam CCTV Minimarket di Jalur Pantura Rejoso Pasuruan

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 01:22 WIB

Kecelakaan di Jalur Pantura Probolinggo, Toyota Rush Tabrak Truk, Begini Kondisinya

Selasa, 22 April 2025 - 21:52 WIB

Rentetan Kejadian Begal Meresahkan Warga Probolinggo, Polda Jatim Siap Bertindak Tegas

Selasa, 22 April 2025 - 21:18 WIB

NU dan Muhammadiyah Kecam Keras Aksi Pesta Miras di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

Selasa, 22 April 2025 - 20:00 WIB

Gus Nawa Gerindra Sebut Pesta Miras di Kraksaan Sudah Keterlaluan

Selasa, 22 April 2025 - 19:53 WIB

Kronologi Penculikan Santri di Pasuruan: Diculik, Dianiaya, dan Ditodong Senpi oleh Residivis Narkoba

Berita Terbaru