Wanita Tewas di Kamar Hotel Probolinggo, Suami Siri Jadi Tersangka

- Kontributor

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Kasus wanita yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, akhirnya menemukan titik terang.

Korban bernama Maryam (36), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, dinyatakan meninggal akibat kekerasan di leher yang menyebabkan asfiksia.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, mengungkapkan bahwa Polres Probolinggo Kota bekerja sama dengan tim forensik dari Polda Jatim untuk melakukan otopsi pada korban.

“Dalam kasus di Tongas ini, kami sudah mengamankan Dedi Susanto (39), warga Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, yang merupakan teman check-in korban,” jelasnya pada Rabu (07/08/24) sore.

Setelah memeriksa saksi dan hasil otopsi, Dedi ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun, tersangka ini belum mengakui perbuatannya, polisi memiliki cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga :  Warga Probolinggo Tergiur Judi Online Hingga Gelapkan Uang Sewa Mobil Milik Kades

“Hasil otopsi menunjukkan adanya benturan kepala dengan benda keras yang menyebabkan pendarahan luas di otak, serta bekas cekikan di leher yang menghalangi oksigen ke paru-paru,” ungkap Kapolres.

Isu bahwa korban sedang hamil juga dibantah oleh hasil otopsi. Menurut keterangannyan, tersangka saling mengenal melalui Facebook selama dua tahun dan menjalin hubungan intens hingga menikah sirih satu tahun yang lalu.

Pada hari kejadian, keduanya bertemu dan langsung menuju hotel di Kecamatan Tongas. Tersangka mengaku panik setelah menemukan teman Check-innya sudah tidak bernyawa.

Baca Juga :  Penambang Liar di Probolinggo Tak Ditindak, Format For Green Layangkan Gugatan

Ia kemudian pergi melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa tanpa memberitahu petugas hotel. Kepala desa bersama petugas hotel kemudian memeriksa kamar nomor 29 tempat korban ditemukan.

Atas perbuatannya, DS dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang
Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor
Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo
Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI
Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan
Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI
Debat Pamungkas Pilkada Probolinggo: Wadah Penentu Pilihan Masyarakat
Pemprov Jatim dan Polres Probolinggo Dorong Literasi Digital untuk Pilkada 2024 yang Sehat

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:11 WIB

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang

Selasa, 19 November 2024 - 23:16 WIB

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor

Senin, 18 November 2024 - 12:51 WIB

Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo

Minggu, 17 November 2024 - 22:35 WIB

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 November 2024 - 22:13 WIB

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:11 WIB

Berita Probolinggo

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:35 WIB

Berita Probolinggo

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:13 WIB