Warga Probolinggo Tergiur Judi Online Hingga Gelapkan Uang Sewa Mobil Milik Kades

- Penulis Berita

Jumat, 19 Juli 2024 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Seorang warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, harus berurusan dengan polisi akibat tindakannya yang tergiur judi online.

Dia adalah MS (29), yang kini ditahan oleh Polres Probolinggo Kota setelah terbukti menggelapkan uang sewa kendaraan Elf dan Hiace yang dimiliki oleh seorang kepala desa di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, mengkonfirmasi bahwa penangkapan MS dilakukan pada hari Senin, sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar rumahnya.

Baca Juga :  3 Terduga Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Probolinggo Ditangkap

Kejadian ini bermula dari kerjasama antara MS dan korban, S, yang dimulai sejak tahun 2022. S menitipkan dua mobilnya, Elf dan Hiace, kepada MS untuk disewakan melalui Exotic Java Adventure.

Awalnya, MS rutin menyetor hasil sewa kepada S. MS bekerja sebagai sopir di Exotic Java Adventure, dan mobil-mobil dari S ditempatkan di sana untuk dioperasikan.

Namun, pemilik Exotic Java Adventure tidak mengetahui bahwa mobil-mobil tersebut adalah milik S.

Baca Juga :  Bakul Ayam Potong Beralih Profesi Jadi Jambret: Nekat Beraksi di Jalanan Probolinggo

Kasihumas menjelaskan bahwa setoran uang yang seharusnya diberikan kepada S berhenti total mulai Agustus hingga Desember 2023.

S yang berusaha menagih uangnya selalu dihindari oleh MS dengan berbagai alasan, hingga tunggakan mencapai Rp57 juta.

“S berulang kali mencoba berkomunikasi dan menagih uangnya, namun MS selalu berdalih dengan alasan sibuk atau uang belum masuk,” kata Zainullah.

Selain menahan MS, polisi juga menyita barang bukti berupa 14 lembar bukti transfer uang sewa kendaraan dari rekening atas nama DA ke rekening MS sejumlah Rp57.150.000.

Baca Juga :  Kades di Probolinggo Bakal Dapat SK Perpanjangan Bulan Depan

Dalam penyelidikan, MS mengakui bahwa semua uang yang digelapkannya digunakan untuk mengisi saldo permainan judi online “Gates Olympus”.

Awalnya, MS mengisi saldo sebesar Rp500 ribu, namun terus berlanjut hingga total mencapai sekitar Rp57 juta.

Atas perbuatannya, MS dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Teror Begal di Siang Bolong: Warga Probolinggo Diserang Brutal Saat Berkendara
Polisi, TNI, dan Jemaat Bersatu Jaga Kedamaian Paskah di Probolinggo
12 Kali Berturut-Turut Raih Opini WTP, Komitmen Tata Kelola Keuangan Semakin Kuat
Pelaku Pembunuhan di Banyuanyar Ternyata Suami Sah, Motif Cemburu Jadi Pemicu
Pelarian Berakhir di Pulau Dewata: Misteri Pembunuhan di Banyuanyar Probolinggo Mulai Terkuak
Aksi Curanmor Hanya Hitungan Detik Gegerkan Kraksaan, Pelaku Beraksi di Siang Bolong
Sibuk Jadi Wakil Bupati, Fahmi AHZ Tetap Luangkan Waktu Dengar Hafalan Santri
Selidiki Harga Pupuk Subsidi, PI Diam-diam Datangi Kios di Besuk Probolinggo

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 09:57 WIB

Teror Begal di Siang Bolong: Warga Probolinggo Diserang Brutal Saat Berkendara

Jumat, 18 April 2025 - 09:13 WIB

Polisi, TNI, dan Jemaat Bersatu Jaga Kedamaian Paskah di Probolinggo

Kamis, 17 April 2025 - 23:10 WIB

12 Kali Berturut-Turut Raih Opini WTP, Komitmen Tata Kelola Keuangan Semakin Kuat

Kamis, 17 April 2025 - 13:50 WIB

Pelaku Pembunuhan di Banyuanyar Ternyata Suami Sah, Motif Cemburu Jadi Pemicu

Kamis, 17 April 2025 - 12:55 WIB

Pelarian Berakhir di Pulau Dewata: Misteri Pembunuhan di Banyuanyar Probolinggo Mulai Terkuak

Berita Terbaru

Jajaran Polres Probolinggo di bawah komando AKBP Wisnu Wardana telah menempatkan personel di sembilan titik gereja.

Berita Probolinggo

Polisi, TNI, dan Jemaat Bersatu Jaga Kedamaian Paskah di Probolinggo

Jumat, 18 Apr 2025 - 09:13 WIB