Warga Probolinggo Tergiur Judi Online Hingga Gelapkan Uang Sewa Mobil Milik Kades

- Kontributor

Jumat, 19 Juli 2024 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Seorang warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, harus berurusan dengan polisi akibat tindakannya yang tergiur judi online.

Dia adalah MS (29), yang kini ditahan oleh Polres Probolinggo Kota setelah terbukti menggelapkan uang sewa kendaraan Elf dan Hiace yang dimiliki oleh seorang kepala desa di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, mengkonfirmasi bahwa penangkapan MS dilakukan pada hari Senin, sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar rumahnya.

Kejadian ini bermula dari kerjasama antara MS dan korban, S, yang dimulai sejak tahun 2022. S menitipkan dua mobilnya, Elf dan Hiace, kepada MS untuk disewakan melalui Exotic Java Adventure.

Awalnya, MS rutin menyetor hasil sewa kepada S. MS bekerja sebagai sopir di Exotic Java Adventure, dan mobil-mobil dari S ditempatkan di sana untuk dioperasikan.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Kota Bentuk Tim Siber Khusus untuk Pilkada 2024

Namun, pemilik Exotic Java Adventure tidak mengetahui bahwa mobil-mobil tersebut adalah milik S.

Kasihumas menjelaskan bahwa setoran uang yang seharusnya diberikan kepada S berhenti total mulai Agustus hingga Desember 2023.

S yang berusaha menagih uangnya selalu dihindari oleh MS dengan berbagai alasan, hingga tunggakan mencapai Rp57 juta.

“S berulang kali mencoba berkomunikasi dan menagih uangnya, namun MS selalu berdalih dengan alasan sibuk atau uang belum masuk,” kata Zainullah.

Selain menahan MS, polisi juga menyita barang bukti berupa 14 lembar bukti transfer uang sewa kendaraan dari rekening atas nama DA ke rekening MS sejumlah Rp57.150.000.

Baca Juga :  Temukan HP di Lapak Penjual Es, Karyawati Asal Wonomerto Jadi Tersangka

Dalam penyelidikan, MS mengakui bahwa semua uang yang digelapkannya digunakan untuk mengisi saldo permainan judi online “Gates Olympus”.

Awalnya, MS mengisi saldo sebesar Rp500 ribu, namun terus berlanjut hingga total mencapai sekitar Rp57 juta.

Atas perbuatannya, MS dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Pasuruan, Petani Terjebak Skema Kredit dan Harga Tinggi
Saat Puluhan ASN di Probolinggo Dijemur 4 Jam Akibat Tak Upacara Hari Pahlawan
Pembuang Jasad Bayi Perempuan di Probolinggo Ternyata Sepasang Kekasih
Insiden Mobil Terbakar di Probolinggo, Polisi Temukan Puluhan Jeriken Berisi Pertalite
Inovasi Galeri Radar 1527, Upaya Satlantas Polres Probolinggo Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
Organisasi Mahasiswa UNZAH Probolinggo Deklarasi Pilkada Damai
Khofifah Optimis Menang Signifikan di Probolinggo, Pertanyakan Hasil Survei Ditempel Risma
Tiga Pengedar Narkoba di Probolinggo Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 22:48 WIB

Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Pasuruan, Petani Terjebak Skema Kredit dan Harga Tinggi

Selasa, 12 November 2024 - 22:39 WIB

Saat Puluhan ASN di Probolinggo Dijemur 4 Jam Akibat Tak Upacara Hari Pahlawan

Selasa, 12 November 2024 - 22:29 WIB

Pembuang Jasad Bayi Perempuan di Probolinggo Ternyata Sepasang Kekasih

Senin, 11 November 2024 - 19:09 WIB

Insiden Mobil Terbakar di Probolinggo, Polisi Temukan Puluhan Jeriken Berisi Pertalite

Senin, 11 November 2024 - 18:15 WIB

Inovasi Galeri Radar 1527, Upaya Satlantas Polres Probolinggo Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Saat Puluhan ASN di Probolinggo Dijemur 4 Jam Akibat Tak Upacara Hari Pahlawan

Selasa, 12 Nov 2024 - 22:39 WIB

Berita Probolinggo

Pembuang Jasad Bayi Perempuan di Probolinggo Ternyata Sepasang Kekasih

Selasa, 12 Nov 2024 - 22:29 WIB