Situbondo – Sebanyak 132 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Situbondo mendapat perpanjangan masa jabatan dua tahun. Hal itu disebut sesuai UU nomor 3 Tahun 2024.
Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengatakan perpanjangan masa jabatan 2 tahun, telah sesuai UU nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke 2 UU nomor 6 Tahun 2104 tentang desa.
“Sebagai bentuk apresiasi, kami melantik perpanjangan masa jabatan para Kades di pendopo Kabupaten Situbondo,” katanya, Kamis (23/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada ratusan Kades, Bupati Karna mengatakan, meminta para Kades agar memanfaatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun, dengan sebaik-baiknya.
“Kami mengucapkan selamat kepada yang telah dilantik dan menerima SK perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun. Semoga sukses dan mampu memberikan pelayanan terbaik,” ucap Karna.