Hasan Aminuddin Diduga Dapat Fasilitas Mewah, Kalapas Porong Dilaporkan

- Kontributor

Kamis, 18 Juli 2024 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM LIRA Jatim saat usai melaporkan Kalapas Porong. (Foto: Istimewa)

LSM LIRA Jatim saat usai melaporkan Kalapas Porong. (Foto: Istimewa)

Surabaya – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur melaporkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Porong Sidoarjo ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (18/7/2024) dan diterima oleh staf Kanwil Kemenkumham Jawa Timur di Jalan Kayon No 50, Surabaya.

Laporan yang dipimpin langsung oleh Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, mencantumkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kalapas Kelas 1 Surabaya.

Dalam laporan bernomor 048/LSM-LIRA/JATIM/P/Vll/2024, LIRA menduga adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana kasus korupsi, Hasan Aminuddin, di Lapas Kelas 1 Porong.

Hasan Aminuddin diduga mendapatkan fasilitas mewah dan akses handphone yang digunakannya untuk berkomunikasi dengan pihak luar.

Samsudin menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor MHH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Gandeng Perguruan Tinggi, MUI Jatim Beri Edukasi Bahaya Pernikahan Dini

“Narapidana Hasan Aminuddin diduga mendapat fasilitas kamar mewah yang berbeda dengan narapidana lain dan akses handphone, yang sering digunakan untuk berkomunikasi dengan kroni-kroninya,” kata Samsudin.

Lebih lanjut, Samsudin menyebutkan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh Kalapas Porong dari Hasan Aminuddin, yang diduga menjadi alasan perlakuan istimewa tersebut.

Baca Juga :  Strategi Calon Bupati Probolinggo Tingkatkan Lapangan Kerja dan Tekan Kemiskinan

“Kami meminta Kemenkumham untuk mencopot Kalapas Porong dari jabatannya karena telah melanggar kode etik. Kami juga membawa barang bukti yang sangat kuat untuk mendukung laporan ini,” tegasnya.

Dengan laporan ini, LIRA Jawa Timur berharap Kemenkumham segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang
Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor
Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo
Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI
Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan
Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI
Debat Pamungkas Pilkada Probolinggo: Wadah Penentu Pilihan Masyarakat
Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Probolinggo Jadi Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:11 WIB

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang

Selasa, 19 November 2024 - 23:16 WIB

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor

Senin, 18 November 2024 - 12:51 WIB

Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo

Minggu, 17 November 2024 - 22:35 WIB

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 November 2024 - 22:13 WIB

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:11 WIB

Berita Probolinggo

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:35 WIB

Berita Probolinggo

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:13 WIB