Surabaya – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur melaporkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Porong Sidoarjo ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (18/7/2024) dan diterima oleh staf Kanwil Kemenkumham Jawa Timur di Jalan Kayon No 50, Surabaya.
Laporan yang dipimpin langsung oleh Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, mencantumkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kalapas Kelas 1 Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan bernomor 048/LSM-LIRA/JATIM/P/Vll/2024, LIRA menduga adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana kasus korupsi, Hasan Aminuddin, di Lapas Kelas 1 Porong.
Hasan Aminuddin diduga mendapatkan fasilitas mewah dan akses handphone yang digunakannya untuk berkomunikasi dengan pihak luar.
Samsudin menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor MHH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
“Narapidana Hasan Aminuddin diduga mendapat fasilitas kamar mewah yang berbeda dengan narapidana lain dan akses handphone, yang sering digunakan untuk berkomunikasi dengan kroni-kroninya,” kata Samsudin.
Lebih lanjut, Samsudin menyebutkan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh Kalapas Porong dari Hasan Aminuddin, yang diduga menjadi alasan perlakuan istimewa tersebut.
“Kami meminta Kemenkumham untuk mencopot Kalapas Porong dari jabatannya karena telah melanggar kode etik. Kami juga membawa barang bukti yang sangat kuat untuk mendukung laporan ini,” tegasnya.
Dengan laporan ini, LIRA Jawa Timur berharap Kemenkumham segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini.