Pengepul Bawang di Probolinggo Jual Pil Koplo Buat Cari Cuan Tambahan

- Kontributor

Selasa, 9 Juli 2024 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, menyampaikan bahwa upaya Polres untuk memberantas peredaran pil Koplo terus berlanjut.

Terbaru, jajaran Polres Probolinggo Kota kembali berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar pil koplo yang sehari-harinya bekerja sebagai pengepul bawang.

“Betul, kami berhasil melakukan ungkap kasus lagi terkait peredaran pil di Kota Probolinggo. Tersangka yang berhasil diamankan yaitu J, seorang warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo,” ujarnya pada Selasa (9/7/2024).

Penangkapan pria yang masih berusia 23 tahun ini dilakukan setelah adanya informasi bahwa di sekitaran Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo sering ada warga yang minum-minuman keras dengan mengkonsumsi pil.

“Pada saat diamankan disekitaran Tisnonegaran, petugas langsung melakukan penggeledahan pada pelaku. Hasilnya, di dalam jok sepeda motor Honda Vario milik J ditemukan barang bukti 2000 (dua ribu) butir pil putih logo Y,” kata Zainullah.

Baca Juga :  Pembacokan di Bermi Bikin Geger Warga, Korban Meninggal Tragis

J yang sehari-harinya bekerja sebagai pengepul bawang di sekitaran Kecamatan Dringu, mencari penghasilan tambahan dengan menjadi pengedar pil Y.

“J ini jarang mau menjual ecer. Dia hanya menjual dengan paket per 100 pil. Dan dari segi konsumen, para konsumen J ini juga kebanyakan dari para pemuda yang baru lulus sekolah dan belum bekerja. Dari hasil menjadi pengedar ini, J mendapatkan penghasilan bersih Rp 300.000 rupiah per 1000 butir pil Y,” tambahnya.

Baca Juga :  Perempuan di Pasuruan Bantu Suaminya yang Buron Jadi Pengedar

Zainullah menjelaskan bahwa J akan dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2), ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang
Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor
Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo
Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI
Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan
Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI
Debat Pamungkas Pilkada Probolinggo: Wadah Penentu Pilihan Masyarakat
Pemprov Jatim dan Polres Probolinggo Dorong Literasi Digital untuk Pilkada 2024 yang Sehat

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:11 WIB

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang

Selasa, 19 November 2024 - 23:16 WIB

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor

Senin, 18 November 2024 - 12:51 WIB

Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo

Minggu, 17 November 2024 - 22:35 WIB

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 November 2024 - 22:13 WIB

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:11 WIB

Berita Probolinggo

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:35 WIB

Berita Probolinggo

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:13 WIB