Probolinggo – Seorang warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, harus berurusan dengan polisi akibat tindakannya yang tergiur judi online.
Dia adalah MS (29), yang kini ditahan oleh Polres Probolinggo Kota setelah terbukti menggelapkan uang sewa kendaraan Elf dan Hiace yang dimiliki oleh seorang kepala desa di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, mengkonfirmasi bahwa penangkapan MS dilakukan pada hari Senin, sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar rumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian ini bermula dari kerjasama antara MS dan korban, S, yang dimulai sejak tahun 2022. S menitipkan dua mobilnya, Elf dan Hiace, kepada MS untuk disewakan melalui Exotic Java Adventure.
Awalnya, MS rutin menyetor hasil sewa kepada S. MS bekerja sebagai sopir di Exotic Java Adventure, dan mobil-mobil dari S ditempatkan di sana untuk dioperasikan.
Namun, pemilik Exotic Java Adventure tidak mengetahui bahwa mobil-mobil tersebut adalah milik S.
Kasihumas menjelaskan bahwa setoran uang yang seharusnya diberikan kepada S berhenti total mulai Agustus hingga Desember 2023.
S yang berusaha menagih uangnya selalu dihindari oleh MS dengan berbagai alasan, hingga tunggakan mencapai Rp57 juta.
“S berulang kali mencoba berkomunikasi dan menagih uangnya, namun MS selalu berdalih dengan alasan sibuk atau uang belum masuk,” kata Zainullah.
Selain menahan MS, polisi juga menyita barang bukti berupa 14 lembar bukti transfer uang sewa kendaraan dari rekening atas nama DA ke rekening MS sejumlah Rp57.150.000.
Dalam penyelidikan, MS mengakui bahwa semua uang yang digelapkannya digunakan untuk mengisi saldo permainan judi online “Gates Olympus”.
Awalnya, MS mengisi saldo sebesar Rp500 ribu, namun terus berlanjut hingga total mencapai sekitar Rp57 juta.
Atas perbuatannya, MS dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.