Warga Probolinggo Tergiur Judi Online Hingga Gelapkan Uang Sewa Mobil Milik Kades

- Penulis Berita

Jumat, 19 Juli 2024 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Seorang warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, harus berurusan dengan polisi akibat tindakannya yang tergiur judi online.

Dia adalah MS (29), yang kini ditahan oleh Polres Probolinggo Kota setelah terbukti menggelapkan uang sewa kendaraan Elf dan Hiace yang dimiliki oleh seorang kepala desa di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, mengkonfirmasi bahwa penangkapan MS dilakukan pada hari Senin, sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar rumahnya.

Baca Juga :  Semipro 2024: Festival Tanpa APBD, Durasi Diperpanjang 9 Hari di Probolinggo

Kejadian ini bermula dari kerjasama antara MS dan korban, S, yang dimulai sejak tahun 2022. S menitipkan dua mobilnya, Elf dan Hiace, kepada MS untuk disewakan melalui Exotic Java Adventure.

Awalnya, MS rutin menyetor hasil sewa kepada S. MS bekerja sebagai sopir di Exotic Java Adventure, dan mobil-mobil dari S ditempatkan di sana untuk dioperasikan.

Namun, pemilik Exotic Java Adventure tidak mengetahui bahwa mobil-mobil tersebut adalah milik S.

Baca Juga :  Respon Laporan Warga, Polres Probolinggo Kota Beri Teguran Gerombolan Anak Punk

Kasihumas menjelaskan bahwa setoran uang yang seharusnya diberikan kepada S berhenti total mulai Agustus hingga Desember 2023.

S yang berusaha menagih uangnya selalu dihindari oleh MS dengan berbagai alasan, hingga tunggakan mencapai Rp57 juta.

“S berulang kali mencoba berkomunikasi dan menagih uangnya, namun MS selalu berdalih dengan alasan sibuk atau uang belum masuk,” kata Zainullah.

Selain menahan MS, polisi juga menyita barang bukti berupa 14 lembar bukti transfer uang sewa kendaraan dari rekening atas nama DA ke rekening MS sejumlah Rp57.150.000.

Baca Juga :  Suami Siri Perempuan yang Tewas di Kamar Hotel Probolinggo Serahkan Diri

Dalam penyelidikan, MS mengakui bahwa semua uang yang digelapkannya digunakan untuk mengisi saldo permainan judi online “Gates Olympus”.

Awalnya, MS mengisi saldo sebesar Rp500 ribu, namun terus berlanjut hingga total mencapai sekitar Rp57 juta.

Atas perbuatannya, MS dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lawan Budaya Mager, Bupati Haris Sulut Semangat Hidup Sehat Lewat Gowes ASN
Hendak Diperas, Kades Ranon Probolinggo Pancing Oknum LSM Berujung OTT Polisi
Pelita yang Tak Pernah Padam: Menapak Jejak Cinta KH. Hasan Genggong
OTT Dua Oknum LSM di Probolinggo: GRIB Akui Anggotanya Terlibat, Jakpro Membantah
Modus Licik Berkedok LSM, Dua Oknum Nyaris Peras Kades di Probolinggo
Remaja Putri Diduga Diperkosa Saat Rumah Kosong di Momen Lebaran, Pelaku Masih Diburu
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Probolinggo dan Forkopimda Gelar Panen Raya di Desa Asembagus Kraksaan
Perempuan Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Banyuanyar

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 11:34 WIB

Lawan Budaya Mager, Bupati Haris Sulut Semangat Hidup Sehat Lewat Gowes ASN

Jumat, 11 April 2025 - 07:02 WIB

Hendak Diperas, Kades Ranon Probolinggo Pancing Oknum LSM Berujung OTT Polisi

Kamis, 10 April 2025 - 20:49 WIB

Pelita yang Tak Pernah Padam: Menapak Jejak Cinta KH. Hasan Genggong

Kamis, 10 April 2025 - 11:04 WIB

OTT Dua Oknum LSM di Probolinggo: GRIB Akui Anggotanya Terlibat, Jakpro Membantah

Kamis, 10 April 2025 - 09:40 WIB

Modus Licik Berkedok LSM, Dua Oknum Nyaris Peras Kades di Probolinggo

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Pelita yang Tak Pernah Padam: Menapak Jejak Cinta KH. Hasan Genggong

Kamis, 10 Apr 2025 - 20:49 WIB

Ilustrasi penangkapan oknum LSM. (Foto: AI)

Berita Probolinggo

Modus Licik Berkedok LSM, Dua Oknum Nyaris Peras Kades di Probolinggo

Kamis, 10 Apr 2025 - 09:40 WIB