Warga Probolinggo Tergiur Judi Online Hingga Gelapkan Uang Sewa Mobil Milik Kades

- Kontributor

Jumat, 19 Juli 2024 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Seorang warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, harus berurusan dengan polisi akibat tindakannya yang tergiur judi online.

Dia adalah MS (29), yang kini ditahan oleh Polres Probolinggo Kota setelah terbukti menggelapkan uang sewa kendaraan Elf dan Hiace yang dimiliki oleh seorang kepala desa di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, mengkonfirmasi bahwa penangkapan MS dilakukan pada hari Senin, sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar rumahnya.

Kejadian ini bermula dari kerjasama antara MS dan korban, S, yang dimulai sejak tahun 2022. S menitipkan dua mobilnya, Elf dan Hiace, kepada MS untuk disewakan melalui Exotic Java Adventure.

Awalnya, MS rutin menyetor hasil sewa kepada S. MS bekerja sebagai sopir di Exotic Java Adventure, dan mobil-mobil dari S ditempatkan di sana untuk dioperasikan.

Baca Juga :  Aksi Dua Emak-emak Curi Emas di Probolinggo Terekam CCTV

Namun, pemilik Exotic Java Adventure tidak mengetahui bahwa mobil-mobil tersebut adalah milik S.

Kasihumas menjelaskan bahwa setoran uang yang seharusnya diberikan kepada S berhenti total mulai Agustus hingga Desember 2023.

S yang berusaha menagih uangnya selalu dihindari oleh MS dengan berbagai alasan, hingga tunggakan mencapai Rp57 juta.

“S berulang kali mencoba berkomunikasi dan menagih uangnya, namun MS selalu berdalih dengan alasan sibuk atau uang belum masuk,” kata Zainullah.

Selain menahan MS, polisi juga menyita barang bukti berupa 14 lembar bukti transfer uang sewa kendaraan dari rekening atas nama DA ke rekening MS sejumlah Rp57.150.000.

Baca Juga :  Percaya Diri, Gerindra Yakin Ra Fahmi Perkuat Elektabilitas Gus Haris

Dalam penyelidikan, MS mengakui bahwa semua uang yang digelapkannya digunakan untuk mengisi saldo permainan judi online “Gates Olympus”.

Awalnya, MS mengisi saldo sebesar Rp500 ribu, namun terus berlanjut hingga total mencapai sekitar Rp57 juta.

Atas perbuatannya, MS dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Khofifah Optimis Menang Signifikan di Probolinggo, Pertanyakan Hasil Survei Ditempel Risma
Tiga Pengedar Narkoba di Probolinggo Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Astaghfirullah, Warga Temukan Mayat Bayi Perempuan di Probolinggo
Seruduk Truk Parkir, Pemuda Dikabarkan Tewas di Jalur Pantura Kraksaan
Jon Junaidi Diperiksa, KPK Dalami Pemberian Suap kepada Anwar Sadad
Perguruan Pencak Silat di Probolinggo Berikrar Damai, Komitmen Cegah Konflik Pilkada 2024
Ini Alasan Debat Publik Kedua Pilkada Probolinggo Dipindah ke Surabaya
Jon Junaidi Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 16:17 WIB

Khofifah Optimis Menang Signifikan di Probolinggo, Pertanyakan Hasil Survei Ditempel Risma

Sabtu, 9 November 2024 - 14:48 WIB

Tiga Pengedar Narkoba di Probolinggo Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Jumat, 8 November 2024 - 18:08 WIB

Astaghfirullah, Warga Temukan Mayat Bayi Perempuan di Probolinggo

Kamis, 7 November 2024 - 20:16 WIB

Seruduk Truk Parkir, Pemuda Dikabarkan Tewas di Jalur Pantura Kraksaan

Rabu, 6 November 2024 - 18:26 WIB

Jon Junaidi Diperiksa, KPK Dalami Pemberian Suap kepada Anwar Sadad

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Astaghfirullah, Warga Temukan Mayat Bayi Perempuan di Probolinggo

Jumat, 8 Nov 2024 - 18:08 WIB

Berita Probolinggo

Seruduk Truk Parkir, Pemuda Dikabarkan Tewas di Jalur Pantura Kraksaan

Kamis, 7 Nov 2024 - 20:16 WIB