Wanita Tewas di Kamar Hotel Probolinggo, Suami Siri Jadi Tersangka

- Penulis Berita

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Kasus wanita yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, akhirnya menemukan titik terang.

Korban bernama Maryam (36), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, dinyatakan meninggal akibat kekerasan di leher yang menyebabkan asfiksia.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, mengungkapkan bahwa Polres Probolinggo Kota bekerja sama dengan tim forensik dari Polda Jatim untuk melakukan otopsi pada korban.

Baca Juga :  Seorang Pelajar di Probolinggo Lecehkan Istri Orang saat Tidur

“Dalam kasus di Tongas ini, kami sudah mengamankan Dedi Susanto (39), warga Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, yang merupakan teman check-in korban,” jelasnya pada Rabu (07/08/24) sore.

Setelah memeriksa saksi dan hasil otopsi, Dedi ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun, tersangka ini belum mengakui perbuatannya, polisi memiliki cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Hasil otopsi menunjukkan adanya benturan kepala dengan benda keras yang menyebabkan pendarahan luas di otak, serta bekas cekikan di leher yang menghalangi oksigen ke paru-paru,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Polisi Amankan Seorang Pengedar Dextro di Kota Probolinggo

Isu bahwa korban sedang hamil juga dibantah oleh hasil otopsi. Menurut keterangannyan, tersangka saling mengenal melalui Facebook selama dua tahun dan menjalin hubungan intens hingga menikah sirih satu tahun yang lalu.

Pada hari kejadian, keduanya bertemu dan langsung menuju hotel di Kecamatan Tongas. Tersangka mengaku panik setelah menemukan teman Check-innya sudah tidak bernyawa.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Kota Kerahkan Tim Gabungan, Pastikan Perayaan Imlek 2025 Aman dan Kondusif

Ia kemudian pergi melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa tanpa memberitahu petugas hotel. Kepala desa bersama petugas hotel kemudian memeriksa kamar nomor 29 tempat korban ditemukan.

Atas perbuatannya, DS dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Korban Miras Maut Temenggungan Ajukan Otopsi ke Polres Probolinggo
Dua Tewas Tergencet di Antara Truk Pasir, Kecelakaan Tragis Terjadi di Jalur Tambang Lumajang
Tanpa Euforia Berlebihan, SMPN 1 Probolinggo Rayakan Kelulusan dengan Tasyakuran Bermakna
Jalan Utama ke Bromo Amblas, Warga Bergerak Setelah Dua Nyawa Melayang
Tanpa Tiga Andalan, Tinju Probolinggo Siap Bertarung di Porprov Jatim 2025
Tragis! Dua Wanita Tewas di Jalur Wisata Bromo, Pengendara Matik Diminta Waspada Jalur Ekstrem
Perampok Bersenjata Satroni Rumah Warga di Besuk Probolinggo, Korban Diikat dan Dipukul
Tegak Lurus, Ansor Kota Probolinggo Satu Komando Jaga Marwah Ulama

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 21:29 WIB

Keluarga Korban Miras Maut Temenggungan Ajukan Otopsi ke Polres Probolinggo

Senin, 2 Juni 2025 - 19:41 WIB

Dua Tewas Tergencet di Antara Truk Pasir, Kecelakaan Tragis Terjadi di Jalur Tambang Lumajang

Senin, 2 Juni 2025 - 19:05 WIB

Tanpa Euforia Berlebihan, SMPN 1 Probolinggo Rayakan Kelulusan dengan Tasyakuran Bermakna

Senin, 2 Juni 2025 - 18:50 WIB

Jalan Utama ke Bromo Amblas, Warga Bergerak Setelah Dua Nyawa Melayang

Senin, 2 Juni 2025 - 16:42 WIB

Tanpa Tiga Andalan, Tinju Probolinggo Siap Bertarung di Porprov Jatim 2025

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Jalan Utama ke Bromo Amblas, Warga Bergerak Setelah Dua Nyawa Melayang

Senin, 2 Jun 2025 - 18:50 WIB