Probolinggo – Kasus wanita yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, akhirnya menemukan titik terang.
Korban bernama Maryam (36), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, dinyatakan meninggal akibat kekerasan di leher yang menyebabkan asfiksia.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, mengungkapkan bahwa Polres Probolinggo Kota bekerja sama dengan tim forensik dari Polda Jatim untuk melakukan otopsi pada korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam kasus di Tongas ini, kami sudah mengamankan Dedi Susanto (39), warga Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, yang merupakan teman check-in korban,” jelasnya pada Rabu (07/08/24) sore.
Setelah memeriksa saksi dan hasil otopsi, Dedi ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun, tersangka ini belum mengakui perbuatannya, polisi memiliki cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Hasil otopsi menunjukkan adanya benturan kepala dengan benda keras yang menyebabkan pendarahan luas di otak, serta bekas cekikan di leher yang menghalangi oksigen ke paru-paru,” ungkap Kapolres.
Isu bahwa korban sedang hamil juga dibantah oleh hasil otopsi. Menurut keterangannyan, tersangka saling mengenal melalui Facebook selama dua tahun dan menjalin hubungan intens hingga menikah sirih satu tahun yang lalu.
Pada hari kejadian, keduanya bertemu dan langsung menuju hotel di Kecamatan Tongas. Tersangka mengaku panik setelah menemukan teman Check-innya sudah tidak bernyawa.
Ia kemudian pergi melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa tanpa memberitahu petugas hotel. Kepala desa bersama petugas hotel kemudian memeriksa kamar nomor 29 tempat korban ditemukan.
Atas perbuatannya, DS dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun.