Wanita Tewas di Kamar Hotel Probolinggo, Suami Siri Jadi Tersangka

- Kontributor

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Kasus wanita yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, akhirnya menemukan titik terang.

Korban bernama Maryam (36), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, dinyatakan meninggal akibat kekerasan di leher yang menyebabkan asfiksia.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, mengungkapkan bahwa Polres Probolinggo Kota bekerja sama dengan tim forensik dari Polda Jatim untuk melakukan otopsi pada korban.

“Dalam kasus di Tongas ini, kami sudah mengamankan Dedi Susanto (39), warga Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, yang merupakan teman check-in korban,” jelasnya pada Rabu (07/08/24) sore.

Setelah memeriksa saksi dan hasil otopsi, Dedi ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun, tersangka ini belum mengakui perbuatannya, polisi memiliki cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga :  Razia Penjual Miras Ilegal di Probolinggo, Polisi Sita Puluhan Botol Minuman

“Hasil otopsi menunjukkan adanya benturan kepala dengan benda keras yang menyebabkan pendarahan luas di otak, serta bekas cekikan di leher yang menghalangi oksigen ke paru-paru,” ungkap Kapolres.

Isu bahwa korban sedang hamil juga dibantah oleh hasil otopsi. Menurut keterangannyan, tersangka saling mengenal melalui Facebook selama dua tahun dan menjalin hubungan intens hingga menikah sirih satu tahun yang lalu.

Pada hari kejadian, keduanya bertemu dan langsung menuju hotel di Kecamatan Tongas. Tersangka mengaku panik setelah menemukan teman Check-innya sudah tidak bernyawa.

Baca Juga :  Gunakan Sajam, Geng Motor Lawan Polisi saat Hendak Diamankan

Ia kemudian pergi melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa tanpa memberitahu petugas hotel. Kepala desa bersama petugas hotel kemudian memeriksa kamar nomor 29 tempat korban ditemukan.

Atas perbuatannya, DS dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor DPUPR Probolinggo Disatroni Maling, Motor Milik Pegawai Hilang
Polres Probolinggo Ajak Media Latihan Menembak
KPU Kabupaten Probolinggo Dikirimi Surat Soal KIP dan Transparansi Anggaran
Mabes Polri Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Probolinggo
Ini Daftar Tim di 8 Besar Kejurkab Probolinggo E-Sport Kapolres Cup 2024
Warga Desa Klampok Tongas, Amankan Sapi Diduga Hasil Curian
Epic Battle Mobile Legends Dalam Kejurkab Probolinggo E-sport Kapolres Cup
Kebakaran Argopuro Padam, Pendakian Tetap Ditutup

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 19:19 WIB

Kantor DPUPR Probolinggo Disatroni Maling, Motor Milik Pegawai Hilang

Rabu, 11 September 2024 - 22:54 WIB

Polres Probolinggo Ajak Media Latihan Menembak

Rabu, 11 September 2024 - 19:34 WIB

KPU Kabupaten Probolinggo Dikirimi Surat Soal KIP dan Transparansi Anggaran

Rabu, 11 September 2024 - 16:25 WIB

Mabes Polri Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Probolinggo

Sabtu, 7 September 2024 - 10:33 WIB

Ini Daftar Tim di 8 Besar Kejurkab Probolinggo E-Sport Kapolres Cup 2024

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Kantor DPUPR Probolinggo Disatroni Maling, Motor Milik Pegawai Hilang

Kamis, 19 Sep 2024 - 19:19 WIB

Berita Probolinggo

Polres Probolinggo Ajak Media Latihan Menembak

Rabu, 11 Sep 2024 - 22:54 WIB

Berita Probolinggo

KPU Kabupaten Probolinggo Dikirimi Surat Soal KIP dan Transparansi Anggaran

Rabu, 11 Sep 2024 - 19:34 WIB

Berita Probolinggo

Mabes Polri Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Probolinggo

Rabu, 11 Sep 2024 - 16:25 WIB

Berita Probolinggo

Ini Daftar Tim di 8 Besar Kejurkab Probolinggo E-Sport Kapolres Cup 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 10:33 WIB