Probolinggo – Polisi terus mendalami kasus pesta minuman keras (miras) yang menewaskan dua orang di rumah Kepala Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Hingga kini, dua dari enam orang yang terlibat dalam pesta maut tersebut telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polres Probolinggo.
“Informasi awal ada enam orang pesta miras, dua di antaranya meninggal dunia. Dua orang sudah kami periksa sebagai saksi, sedangkan dua lainnya belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Senin (5/5/2025).
Polisi juga sempat berencana melakukan otopsi terhadap jenazah korban untuk mengungkap penyebab pasti kematian. Namun, langkah itu tertahan karena keluarga korban menolak secara langsung.
“Karena penolakan otopsi, kami menunggu laporan medis dari rumah sakit tempat korban dirawat sebelum meninggal,” jelas Putra.
Penyelidikan kini difokuskan pada penelusuran asal muasal miras oplosan yang dikonsumsi. Polisi menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam distribusi maupun konsumsi miras ilegal tersebut.
Kasu ini terus menyita perhatian publik lantaran lokasi pesta berada di rumah kepala desa dan menewaskan dua warga, salah satunya adalah adik kandung dari kades itu sendiri. Penyelidikan pun diharapkan berjalan tuntas dan transparan.