Probolinggo – Pascasarjana Universitas Islam Zainul Hasan (UNZAH) Genggong kembali menggebrak dunia akademik dengan menghadirkan forum ilmiah spektakuler dalam Kuliah Umum Tahun Akademik 2024/2025.
Bertajuk “Fiqih Kontemporer: Dinamika Sosial Generasi 5.0 dan Implikasinya Terhadap Pendidikan Agama Islam”, acara ini bukan sekadar wacana, tetapi tantangan nyata bagi mahasiswa untuk menjadi mujtahid digital pemikir Islam yang mampu merespons perubahan zaman.
Bertempat di Gedung Pascasarjana UNZAH lantai 4, Sabtu (15/02/2025), kuliah umum ini menghadirkan sosok ulama sekaligus intelektual, Prof. Dr. KH. Nawawi Tabroni, Guru Besar Ilmu Hukum Islam Universitas Ibrahimy Situbondo.
Dengan gaya bicara yang lugas, beliau menyoroti bagaimana digitalisasi telah mengubah wajah peradaban, termasuk dalam pemahaman dan penerapan fiqih.
Dalam pemaparannya, Prof. Nawawi mengajak peserta untuk berpikir lebih luas tentang tantangan Generasi 5.0. Era ini tidak hanya berbicara tentang teknologi canggih seperti Artificial Intelligence (AI) dan Internet of Things (IoT), tetapi juga perubahan fundamental dalam cara umat Islam memahami hukum syariat.
“Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan metode klasik dalam berfiqih. Fatwa digital, transaksi kripto dalam ekonomi syariah, hingga dakwah berbasis media sosial adalah realitas baru yang harus dijawab dengan pendekatan yang relevan,” tegasnya di hadapan ratusan mahasiswa dan akademisi.
Menurutnya, digitalisasi tidak boleh membuat umat Islam kehilangan arah. Justru, teknologi harus menjadi sarana untuk memperkuat nilai-nilai Islam dan menghadirkan solusi bagi permasalahan umat.
“Kita membutuhkan ulama yang tidak hanya paham kitab kuning, tetapi juga menguasai algoritma digital,” tambahnya.
Rektor UNZAH, Dr. Abdul Aziz Wahab, dalam sambutannya menegaskan bahwa kuliah umum ini adalah bagian dari strategi besar UNZAH dalam mencetak generasi cendekiawan Islam yang tidak hanya kuat dalam keilmuan syariat, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Mahasiswa Pascasarjana PAI UNZAH harus menjadi pelopor perubahan dalam pendidikan agama Islam. Bukan hanya menghafal hukum, tetapi juga mampu menjawab persoalan kontemporer dengan solusi yang tepat,” ujarnya.
Antusiasme peserta semakin membara ketika sesi diskusi dibuka. Mahasiswa tak segan melontarkan pertanyaan kritis seputar hukum syariat dalam dunia digital, dari keabsahan transaksi kripto, etika penggunaan AI dalam dakwah, hingga tantangan ulama dalam menjaga otoritasnya di tengah gempuran konten media sosial.
Dengan terselenggaranya kuliah umum ini, Pascasarjana UNZAH menegaskan posisinya sebagai institusi yang siap melahirkan intelektual Muslim yang tidak hanya berpikir normatif, tetapi juga solutif.
Mahasiswa ditantang untuk tidak sekadar menjadi penghafal hukum, tetapi juga mujtahid digital pemikir Islam yang mampu menawarkan solusi bagi umat di era Generasi 5.0.