Probolinggo – Dua tersangka kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, tertunduk lesu saat digiring aparat Polres Probolinggo.
Kedua tersangka Zainal Arifin (47) dan Hasim Ashari (40) itu kini harus menghadapi ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara setelah aksi mereka terbongkar.
Kasus ini terungkap ketika pelapor, yang merupakan Kepala Desa Kropak, melaporkan adanya upaya pemerasan dari salah satu tersangka melalui aplikasi WhatsApp.
Tersangka meminta uang sebesar Rp7.000.000 kepada pelapor dengan ancaman akan melaporkannya atas dugaan korupsi dalam proyek desa.
Pada 19 Januari 2025, tersangka kembali mendesak pelapor untuk segera menyelesaikan masalah. Bahkan tersangka menurunkan permintaannya menjadi Rp5.000.000.
“Akhirnya diserahkan oleh pelapor di kantor desa kepada tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, saat jumpa pers Jumat (24/1/2025).
Upaya kedua tersangka untuk mendapatkan uang tersebut langsung digagalkan oleh aparat kepolisian yang telah memantau pergerakan mereka. Kedua tersangka ditangkap di lokasi penyerahan uang, dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
“Uang tunai Rp5.000.000, dua unit ponsel milik para tersangka, serta kartu identitas yang mengindikasikan keterlibatan keduanya dalam aktivitas LSM dan media berhasil petugas amankan,” imbuh AKP Putra.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa kartu identitas tersebut diduga digunakan untuk memberikan kesan resmi sehingga korban merasa tertekan.
“Kami sedang mendalami apakah identitas ini asli atau hanya digunakan sebagai alat manipulasi untuk melancarkan aksi mereka,” ujarnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.