Tertunduk Lesu, Dua Tersangka Pemeras Kades di Probolinggo Terancam 9 Tahun Penjara

- Penulis Berita

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Dua tersangka kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, tertunduk lesu saat digiring aparat Polres Probolinggo.

Kedua tersangka Zainal Arifin (47) dan Hasim Ashari (40) itu kini harus menghadapi ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara setelah aksi mereka terbongkar.

Kasus ini terungkap ketika pelapor, yang merupakan Kepala Desa Kropak, melaporkan adanya upaya pemerasan dari salah satu tersangka melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga :  MUI Kabupaten Probolinggo dan Disdikdaya Sepakat Tingkatkan Pendidikan Agama

Tersangka meminta uang sebesar Rp7.000.000 kepada pelapor dengan ancaman akan melaporkannya atas dugaan korupsi dalam proyek desa.

Pada 19 Januari 2025, tersangka kembali mendesak pelapor untuk segera menyelesaikan masalah. Bahkan tersangka menurunkan permintaannya menjadi Rp5.000.000.

“Akhirnya diserahkan oleh pelapor di kantor desa kepada tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, saat jumpa pers Jumat (24/1/2025).

Baca Juga :  2 Kali Rumah Tangganya Kandas, Pria di Probolinggo Nekat Lukai Kelaminnya

Upaya kedua tersangka untuk mendapatkan uang tersebut langsung digagalkan oleh aparat kepolisian yang telah memantau pergerakan mereka. Kedua tersangka ditangkap di lokasi penyerahan uang, dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

“Uang tunai Rp5.000.000, dua unit ponsel milik para tersangka, serta kartu identitas yang mengindikasikan keterlibatan keduanya dalam aktivitas LSM dan media berhasil petugas amankan,” imbuh AKP Putra.

Baca Juga :  Ribuan Kader Ansor Jatim Bakal Hadiri Konferwil di Pesantren Zainul Hasan Genggong

Kasat Reskrim menyampaikan bahwa kartu identitas tersebut diduga digunakan untuk memberikan kesan resmi sehingga korban merasa tertekan.

“Kami sedang mendalami apakah identitas ini asli atau hanya digunakan sebagai alat manipulasi untuk melancarkan aksi mereka,” ujarnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perempuan Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Banyuanyar
Gus Ipul dan Gus Haris Bersinergi Hadirkan Sekolah Rakyat di Probolinggo
Proyek Perbaikan Jalan Krucil Siap Dimulai Mei 2025
Kisah Haru Pemudik: Motor Mogok di Tengah Hujan, Polisi Datang Jadi Penolong
Anak Anggota Polisi Diduga Dikeroyok Delapan Orang di Probolinggo
Eksotisme The Bentar Beach: Liburan Lebaran dengan Sensasi Wisata Lengkap
Usai Diprotes Warga, Pemkab Probolinggo Janji Perbaiki Jalan Krucil Bulan Mei
Jalan Rusak Parah di Krucil, Warga Tanam Pohon Pisang sebagai Protes

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 14:44 WIB

Perempuan Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Banyuanyar

Kamis, 3 April 2025 - 20:35 WIB

Gus Ipul dan Gus Haris Bersinergi Hadirkan Sekolah Rakyat di Probolinggo

Kamis, 3 April 2025 - 10:06 WIB

Proyek Perbaikan Jalan Krucil Siap Dimulai Mei 2025

Rabu, 2 April 2025 - 17:40 WIB

Kisah Haru Pemudik: Motor Mogok di Tengah Hujan, Polisi Datang Jadi Penolong

Rabu, 2 April 2025 - 16:08 WIB

Eksotisme The Bentar Beach: Liburan Lebaran dengan Sensasi Wisata Lengkap

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Perempuan Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Banyuanyar

Jumat, 4 Apr 2025 - 14:44 WIB

Berita Probolinggo

Gus Ipul dan Gus Haris Bersinergi Hadirkan Sekolah Rakyat di Probolinggo

Kamis, 3 Apr 2025 - 20:35 WIB

Mayarakat bekerja bakti meratakan jalan yang rusak (foto tangkapan layar)

Berita Probolinggo

Proyek Perbaikan Jalan Krucil Siap Dimulai Mei 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 10:06 WIB