Probolinggo – Aparat kepolisian Polsek Besuk, Polres Probolinggo, berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pelaku penyelundupan 2 ton pupuk subsidi ilegal pada Kamis (23/1/2025) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB, dengan barang bukti berupa 40 karung pupuk urea subsidi yang diangkut menggunakan sebuah mobil pickup.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menyampaikan bahwa pupuk subsidi tersebut diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
“Untuk pasal yang dipersangkakan, kami menggunakan Undang-Undang Darurat tentang Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (24/1/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku utama serta satu orang saksi. Menurut Kasat Reskrim, saksi tidak ditetapkan sebagai tersangka karena perannya hanyalah sebagai kuli yang tidak mengetahui perbuatan melawan hukum tersebut.
“Unsur perbuatannya tidak memenuhi untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menggali informasi lebih lanjut terkait asal-usul pupuk subsidi tersebut dan tujuan pengirimannya.
“Kami masih mendalami dari mana pupuk ini berasal dan akan dikemanakan,” tambahnya.
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil pickup yang mengangkut pupuk subsidi di wilayah hukum Polsek Besuk.
Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan tangan. “Setelah itu, pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Meski begitu, pihak kepolisian belum dapat mengungkap identitas para tersangka demi kelancaran proses penyidikan. “Untuk nama-namanya belum bisa kami sampaikan karena ini masih dalam tahap awal penyelidikan,” tutup Kasat Reskrim.
Kasus ini akan terus dikembangkan oleh pihak kepolisian guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran pupuk subsidi ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo.