OTT Penyelundupan 2 Ton Pupuk Subsidi Ilegal, Dua Tersangka Diamankan

- Penulis Berita

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Aparat kepolisian Polsek Besuk, Polres Probolinggo, berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pelaku penyelundupan 2 ton pupuk subsidi ilegal pada Kamis (23/1/2025) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB, dengan barang bukti berupa 40 karung pupuk urea subsidi yang diangkut menggunakan sebuah mobil pickup.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menyampaikan bahwa pupuk subsidi tersebut diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

“Untuk pasal yang dipersangkakan, kami menggunakan Undang-Undang Darurat tentang Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga :  Warga Pasuruan Meninggal Kecelakaan Ditabrak Tronton

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku utama serta satu orang saksi. Menurut Kasat Reskrim, saksi tidak ditetapkan sebagai tersangka karena perannya hanyalah sebagai kuli yang tidak mengetahui perbuatan melawan hukum tersebut.

“Unsur perbuatannya tidak memenuhi untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya.

Hingga saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menggali informasi lebih lanjut terkait asal-usul pupuk subsidi tersebut dan tujuan pengirimannya.

Baca Juga :  Wisata Bermi Eco Park, Cocok Jadi Tempat Berlibur Warga Probolinggo Tahun 2024

“Kami masih mendalami dari mana pupuk ini berasal dan akan dikemanakan,” tambahnya.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil pickup yang mengangkut pupuk subsidi di wilayah hukum Polsek Besuk.

Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan tangan. “Setelah itu, pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkab Probolinggo Percepat Pemulihan Akses Akibat Banjir, Pembangunan Sejumlah Jembatan Putus Dikebut

Meski begitu, pihak kepolisian belum dapat mengungkap identitas para tersangka demi kelancaran proses penyidikan. “Untuk nama-namanya belum bisa kami sampaikan karena ini masih dalam tahap awal penyelidikan,” tutup Kasat Reskrim.

Kasus ini akan terus dikembangkan oleh pihak kepolisian guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran pupuk subsidi ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kota Probolinggo Serius ‘Bersolek’! Revitalisasi Alun-Alun Sasar Banyak Titik
1 Kilo Sabu-Sabu Guncang Probolinggo, Polisi Bongkar Modus Kirim Barang Haram dalam Karung Beras
Bareskrim Ungkap Perdagangan Sianida Ilegal Senilai Rp 59 Miliar di Surabaya dan Pasuruan
Disalip Avanza di Jalur Terlarang, Dua Nyawa Melayang Saat Menuju SPBU di Pasuruan
Disita Satpol PP, Ribuan Botol Miras Diduga Dipasok ke Toko Miras di Gending
Polres Probolinggo Ungkap 11 Kasus Peredaran Narkoba dan Miras Selama Dua Pekan Mei 2025
Sumenep Dilanda Banjir, FPR Soroti Krisis Lingkungan dan Desak Pemerintah Bertindak
Dari Satu Lokasi, Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras di Gending Probolinggo

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:26 WIB

Kota Probolinggo Serius ‘Bersolek’! Revitalisasi Alun-Alun Sasar Banyak Titik

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:28 WIB

1 Kilo Sabu-Sabu Guncang Probolinggo, Polisi Bongkar Modus Kirim Barang Haram dalam Karung Beras

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:40 WIB

Bareskrim Ungkap Perdagangan Sianida Ilegal Senilai Rp 59 Miliar di Surabaya dan Pasuruan

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:16 WIB

Disalip Avanza di Jalur Terlarang, Dua Nyawa Melayang Saat Menuju SPBU di Pasuruan

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:25 WIB

Disita Satpol PP, Ribuan Botol Miras Diduga Dipasok ke Toko Miras di Gending

Berita Terbaru