Terbukti Ilegal, Dua WNA Diamankan Imigrasi Kediri

- Penulis Berita

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali menunjukkan komitmen tegas dalam menangani pelanggaran keimigrasian. Setelah dalam periode Januari hingga September 2024 memulangkan tiga warga negara asing (WNA) ilegal, kali ini dua WNA asal Belanda dan Filipina diamankan.

Keduanya, Johannes Tinus Pieter (38) dan Richard Baja (45), ditemukan melanggar aturan Keimigrasian.

Adrian Nugroho, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), mengungkapkan bahwa Johannes, WNA asal Belanda, terpaksa diamankan karena telah overstay lebih dari 60 hari sejak visanya berakhir pada Juli 2024.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Kediri dan KPU Ajak WBP Berpartisipasi di Pilkada 2024

“JP awalnya menikah dengan warga negara Indonesia asal Kupang dan memiliki visa yang berlaku dari Juli 2023 hingga Juli 2024. Namun, setelah hubungan mereka memburuk, JP memilih menetap di Jombang bersama temannya. Ketika hendak memperpanjang visa, dia telah overstay selama 72 hari,” ujar Adrian.

Baca Juga :  Dana Hibah Pembangunan SMP di Probolinggo Dikorupsi, Bendahara Sekolah Jadi Tersangka

Sementara itu, RB, warga Filipina, menghadapi kasus yang lebih kompleks. Ia telah tinggal secara ilegal di Indonesia sejak 2006, setelah pulang bersama istrinya dari Korea Selatan.

RB bahkan mengaku bahwa paspornya telah dibakar dan hanya memiliki KTP Indonesia, yang saat ini masih diselidiki keasliannya. Diketahui istri RB berasal dari Desa Grogol Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.

Baca Juga :  Eks ODGJ di Kediri Dapat Pelatihan Keterampilan, Upaya Mandiri dan Hilangkan Stigma

“RB ini terancam pasal 119 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta,” tambah Adrian.

Keduanya kini menunggu proses hukum lebih lanjut, sementara Imigrasi Kediri terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan langkah deportasi bagi JP dan penyelidikan lebih lanjut terkait status kewarganegaraan RB dengan telah menghubungi dubes Filipina.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perampok Bersenjata Satroni Rumah Warga di Besuk Probolinggo, Korban Diikat dan Dipukul
Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi
Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih
Aduh! 88 Botol Arak Bali Ditemukan di Rumah Dekat Pesantren di Probolinggo
Tokoh Muda, Abdul Ghoni Didorong Pimpin IKA-PMII Banyuwangi
Belasan Kontraktor Terancam Masuk Daftar Hitam, DPRD Probolinggo Desak Evaluasi Total Proyek Jalan
Dituduh Santet, Rumah Warga Probolinggo Diteror Bondet: Korban Trauma dan Minta Perlindungan
Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Bengkel Motor di Bangil, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:11 WIB

Perampok Bersenjata Satroni Rumah Warga di Besuk Probolinggo, Korban Diikat dan Dipukul

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:27 WIB

Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:02 WIB

Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:15 WIB

Tokoh Muda, Abdul Ghoni Didorong Pimpin IKA-PMII Banyuwangi

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:24 WIB

Belasan Kontraktor Terancam Masuk Daftar Hitam, DPRD Probolinggo Desak Evaluasi Total Proyek Jalan

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Tegak Lurus, Ansor Kota Probolinggo Satu Komando Jaga Marwah Ulama

Minggu, 1 Jun 2025 - 13:33 WIB

Berita Probolinggo

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP

Minggu, 1 Jun 2025 - 08:22 WIB