Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali menunjukkan komitmen tegas dalam menangani pelanggaran keimigrasian. Setelah dalam periode Januari hingga September 2024 memulangkan tiga warga negara asing (WNA) ilegal, kali ini dua WNA asal Belanda dan Filipina diamankan.
Keduanya, Johannes Tinus Pieter (38) dan Richard Baja (45), ditemukan melanggar aturan Keimigrasian.
Adrian Nugroho, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), mengungkapkan bahwa Johannes, WNA asal Belanda, terpaksa diamankan karena telah overstay lebih dari 60 hari sejak visanya berakhir pada Juli 2024.
“JP awalnya menikah dengan warga negara Indonesia asal Kupang dan memiliki visa yang berlaku dari Juli 2023 hingga Juli 2024. Namun, setelah hubungan mereka memburuk, JP memilih menetap di Jombang bersama temannya. Ketika hendak memperpanjang visa, dia telah overstay selama 72 hari,” ujar Adrian.
Sementara itu, RB, warga Filipina, menghadapi kasus yang lebih kompleks. Ia telah tinggal secara ilegal di Indonesia sejak 2006, setelah pulang bersama istrinya dari Korea Selatan.
RB bahkan mengaku bahwa paspornya telah dibakar dan hanya memiliki KTP Indonesia, yang saat ini masih diselidiki keasliannya. Diketahui istri RB berasal dari Desa Grogol Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
“RB ini terancam pasal 119 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta,” tambah Adrian.
Keduanya kini menunggu proses hukum lebih lanjut, sementara Imigrasi Kediri terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan langkah deportasi bagi JP dan penyelidikan lebih lanjut terkait status kewarganegaraan RB dengan telah menghubungi dubes Filipina.