Probolinggo – Tak butuh waktu lama bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo untuk bertindak cepat usai didesak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas unsur yang digelar DPRD setempat beberapa waktu lalu.
Pada Rabu malam (28/5/2025), petugas melakukan penggerebekan di Desa Suko, Kecamatan Maron, dan menyita sebanyak 397 botol minuman keras ilegal jenis arak bali dari rumah seorang warga berinisial R (50).
Penggerebekan ini merupakan bentuk tindak lanjut konkret atas desakan publik menyusul insiden pesta miras di Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, yang menelan korban jiwa dan menyita perhatian luas masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menyatakan bahwa operasi ini merupakan respons cepat dari hasil koordinasi lintas instansi.
“Kami tidak tinggal diam. Setelah RDP, kami langsung bergerak berdasarkan laporan warga. Ini bukti komitmen kami dalam menindak tegas peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo,” tegas Sugeng saat dikonfirmasi Kamis (29/5/2025).
Operasi dilakukan secara senyap untuk menghindari kebocoran informasi. Petugas menemukan miras disembunyikan di berbagai sudut rumah milik R. Saat penggerebekan, pemilik rumah kooperatif dan langsung dimintai keterangan di tempat. Ia juga menandatangani surat pernyataan serta berita acara penindakan.
Langkah tegas ini turut disaksikan oleh perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, yang menyatakan apresiasi atas penindakan cepat tersebut. Menurut MUI, ini adalah wujud nyata pelaksanaan amar makruf nahi mungkar oleh pemerintah daerah.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Satpol PP Kabupaten Probolinggo guna proses hukum lebih lanjut.
Sugeng Wiyanto juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan minuman keras ilegal, baik sebagai produsen, pengedar, maupun konsumen.
“Kami mengajak semua pihak menjaga lingkungan agar tetap aman, sehat, dan tertib. Mari bersama ciptakan Kabupaten Probolinggo yang bersih dari miras,” pungkasnya.