Probolinggo – Seorang pria berinisial HA (45), warga Kelurahan Ketapang, Kota Probolinggo, ditangkap oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kademangan pada Selasa (16/7/2024) sore. HA diduga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario 125.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa penangkapan HA bermula dari keluhan warga yang menuntut penyelesaian masalah perdata dengan tersangka di Kelurahan Ketapang. Didampingi oleh tiga pilar, warga membawa HA ke Polsek Kademangan untuk mediasi.
“Awalnya, banyak warga yang menginginkan mediasi terkait masalah perdata dengan tersangka HA. HA sering meminjam uang dengan jaminan barang kepada banyak warga. Karena tidak puas, warga membawa HA ke Polsek untuk mediasi lebih lanjut,” terang Zainullah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama mediasi, pihak Polsek Kademangan menemukan fakta baru terkait dugaan penggelapan yang dilakukan oleh HA. “Dalam pemeriksaan saat mediasi, terungkap bahwa HA juga terlibat dalam penggelapan sepeda motor untuk mendapatkan uang,” jelas Zainullah.
Kasus ini bermula ketika korban R (45) meminjamkan sepeda motornya kepada HA, yang merupakan teman semasa sekolah dasar. HA meminjam sepeda tersebut pada Rabu (24/05/24) dengan alasan akan membawanya ke kota. Namun, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan, sehingga R melaporkan kejadian ini ke Polsek.
Motif di balik tindakan HA adalah himpitan ekonomi. HA mengaku memiliki usaha travel di daerah Kademangan yang mengalami kerugian terus-menerus. Karena kesulitan finansial, HA terpaksa mencari cara untuk menutup biaya operasional usahanya dan kebutuhan sehari-hari.
“Selain kasus penggelapan ini, HA juga diketahui memiliki banyak masalah perdata dengan warga sekitar Ketapang. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan,” tambah Zainullah.
Selain menangkap HA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bendel Buku BPKB sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2012. HA mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang di Banyuwangi. Saat ini, polisi masih mengembangkan identitas penerima gadai tersebut.
Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.