Probolinggo – Upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Probolinggo kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Kecamatan Tiris dengan barang bukti seberat 4,28 gram. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Tersangka berinisial SH (33) ditangkap di kediamannya, Dusun Krajan I, Desa Pedagangan. Menurut Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli narkoba di kawasan tersebut.
“Informasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Setelah memastikan keberadaan tersangka di rumahnya, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” jelas AKP Nanang, Jumat (22/11/2024).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket plastik klip berisi sabu di dalam tas punggung, satu paket plastik sabu lainnya, serta dua timbangan digital yang disembunyikan di dalam kaleng plastik.
Langkah cepat petugas ini berhasil mencegah potensi penyebaran narkoba yang lebih luas. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi. Ini membuktikan bahwa kolaborasi antara kepolisian dan warga sangat efektif dalam memerangi kejahatan narkotika,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 114 (1) juncto Pasal 112 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun.
Polres Probolinggo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. “Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkoba demi menciptakan Kabupaten Probolinggo yang bersih dari narkotika,” tutup AKP Nanang.