Probolinggo – Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, menyampaikan bahwa upaya Polres untuk memberantas peredaran pil Koplo terus berlanjut.
Terbaru, jajaran Polres Probolinggo Kota kembali berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar pil koplo yang sehari-harinya bekerja sebagai pengepul bawang.
“Betul, kami berhasil melakukan ungkap kasus lagi terkait peredaran pil di Kota Probolinggo. Tersangka yang berhasil diamankan yaitu J, seorang warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo,” ujarnya pada Selasa (9/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan pria yang masih berusia 23 tahun ini dilakukan setelah adanya informasi bahwa di sekitaran Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo sering ada warga yang minum-minuman keras dengan mengkonsumsi pil.
“Pada saat diamankan disekitaran Tisnonegaran, petugas langsung melakukan penggeledahan pada pelaku. Hasilnya, di dalam jok sepeda motor Honda Vario milik J ditemukan barang bukti 2000 (dua ribu) butir pil putih logo Y,” kata Zainullah.
J yang sehari-harinya bekerja sebagai pengepul bawang di sekitaran Kecamatan Dringu, mencari penghasilan tambahan dengan menjadi pengedar pil Y.
“J ini jarang mau menjual ecer. Dia hanya menjual dengan paket per 100 pil. Dan dari segi konsumen, para konsumen J ini juga kebanyakan dari para pemuda yang baru lulus sekolah dan belum bekerja. Dari hasil menjadi pengedar ini, J mendapatkan penghasilan bersih Rp 300.000 rupiah per 1000 butir pil Y,” tambahnya.
Zainullah menjelaskan bahwa J akan dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2), ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.