Pengepul Bawang di Probolinggo Jual Pil Koplo Buat Cari Cuan Tambahan

- Penulis Berita

Selasa, 9 Juli 2024 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, menyampaikan bahwa upaya Polres untuk memberantas peredaran pil Koplo terus berlanjut.

Terbaru, jajaran Polres Probolinggo Kota kembali berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar pil koplo yang sehari-harinya bekerja sebagai pengepul bawang.

“Betul, kami berhasil melakukan ungkap kasus lagi terkait peredaran pil di Kota Probolinggo. Tersangka yang berhasil diamankan yaitu J, seorang warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo,” ujarnya pada Selasa (9/7/2024).

Baca Juga :  Siswi SMP di Probolinggo Dirudapaksa oleh Sejumlah Pemuda

Penangkapan pria yang masih berusia 23 tahun ini dilakukan setelah adanya informasi bahwa di sekitaran Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo sering ada warga yang minum-minuman keras dengan mengkonsumsi pil.

“Pada saat diamankan disekitaran Tisnonegaran, petugas langsung melakukan penggeledahan pada pelaku. Hasilnya, di dalam jok sepeda motor Honda Vario milik J ditemukan barang bukti 2000 (dua ribu) butir pil putih logo Y,” kata Zainullah.

Baca Juga :  Kronologi 3 Pemuda Rudapaksa Siswi SMP di Probolinggo

J yang sehari-harinya bekerja sebagai pengepul bawang di sekitaran Kecamatan Dringu, mencari penghasilan tambahan dengan menjadi pengedar pil Y.

“J ini jarang mau menjual ecer. Dia hanya menjual dengan paket per 100 pil. Dan dari segi konsumen, para konsumen J ini juga kebanyakan dari para pemuda yang baru lulus sekolah dan belum bekerja. Dari hasil menjadi pengedar ini, J mendapatkan penghasilan bersih Rp 300.000 rupiah per 1000 butir pil Y,” tambahnya.

Baca Juga :  Bakal Memimpin Probolinggo, Gus Haris-Ra Fahmi Tolak Mobil Dinas Baru

Zainullah menjelaskan bahwa J akan dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2), ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Korban Miras Maut Temenggungan Ajukan Otopsi ke Polres Probolinggo
Dua Tewas Tergencet di Antara Truk Pasir, Kecelakaan Tragis Terjadi di Jalur Tambang Lumajang
Tanpa Euforia Berlebihan, SMPN 1 Probolinggo Rayakan Kelulusan dengan Tasyakuran Bermakna
Jalan Utama ke Bromo Amblas, Warga Bergerak Setelah Dua Nyawa Melayang
Tanpa Tiga Andalan, Tinju Probolinggo Siap Bertarung di Porprov Jatim 2025
Tragis! Dua Wanita Tewas di Jalur Wisata Bromo, Pengendara Matik Diminta Waspada Jalur Ekstrem
Perampok Bersenjata Satroni Rumah Warga di Besuk Probolinggo, Korban Diikat dan Dipukul
Tegak Lurus, Ansor Kota Probolinggo Satu Komando Jaga Marwah Ulama

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 21:29 WIB

Keluarga Korban Miras Maut Temenggungan Ajukan Otopsi ke Polres Probolinggo

Senin, 2 Juni 2025 - 19:41 WIB

Dua Tewas Tergencet di Antara Truk Pasir, Kecelakaan Tragis Terjadi di Jalur Tambang Lumajang

Senin, 2 Juni 2025 - 19:05 WIB

Tanpa Euforia Berlebihan, SMPN 1 Probolinggo Rayakan Kelulusan dengan Tasyakuran Bermakna

Senin, 2 Juni 2025 - 18:50 WIB

Jalan Utama ke Bromo Amblas, Warga Bergerak Setelah Dua Nyawa Melayang

Senin, 2 Juni 2025 - 16:42 WIB

Tanpa Tiga Andalan, Tinju Probolinggo Siap Bertarung di Porprov Jatim 2025

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Jalan Utama ke Bromo Amblas, Warga Bergerak Setelah Dua Nyawa Melayang

Senin, 2 Jun 2025 - 18:50 WIB