Probolinggo – Upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Probolinggo kembali membuahkan hasil. Satnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lokal dengan menangkap seorang tersangka berinisial AR (31), warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Informasi yang diperoleh langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga mengarah pada AR sebagai pelaku utama.
Dalam penggerebekan di kediaman AR, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 139,55 gram, yang terbagi dalam beberapa paket siap edar.
“Dari hasil penggeledahan di kamar AR, kami temukan 9 paket sabu dalam dompet bekas. Sementara itu, dua paket besar sabu lainnya kami temukan di dalam kaleng bekas wafer di bawah meja makan,” ungkap AKP Nanang Sugiyono, Kasat Narkoba Polres Probolinggo, Senin (16/12/2024).
Tidak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah alat pendukung transaksi seperti pipet kaca dan timbangan digital. Hal ini menguatkan dugaan bahwa AR terlibat dalam jaringan pengedar narkotika yang cukup aktif di wilayah Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Probolinggo dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di kalangan jaringan lokal.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap dapat memutus rantai peredaran narkotika di Kecamatan Maron dan sekitarnya. Selain itu, pihak berwajib mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba agar peredaran barang haram ini bisa ditekan semaksimal mungkin.