Pengedar Sabu Asal Probolinggo Digrebek Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

- Penulis Berita

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Probolinggo kembali membuahkan hasil. Satnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lokal dengan menangkap seorang tersangka berinisial AR (31), warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Informasi yang diperoleh langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga mengarah pada AR sebagai pelaku utama.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Kecamatan Tiris-Probolinggo

Dalam penggerebekan di kediaman AR, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 139,55 gram, yang terbagi dalam beberapa paket siap edar.

“Dari hasil penggeledahan di kamar AR, kami temukan 9 paket sabu dalam dompet bekas. Sementara itu, dua paket besar sabu lainnya kami temukan di dalam kaleng bekas wafer di bawah meja makan,” ungkap AKP Nanang Sugiyono, Kasat Narkoba Polres Probolinggo, Senin (16/12/2024).

Tidak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah alat pendukung transaksi seperti pipet kaca dan timbangan digital. Hal ini menguatkan dugaan bahwa AR terlibat dalam jaringan pengedar narkotika yang cukup aktif di wilayah Probolinggo.

Baca Juga :  Pelajar Tewas Tabrakan dengan Truk di Pajarakan, Probolinggo

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Probolinggo dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di kalangan jaringan lokal.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.

Baca Juga :  Karyawan SPBU di Bangkalan Edarkan Sabu, Ditangkap di Rumahnya

Dengan pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap dapat memutus rantai peredaran narkotika di Kecamatan Maron dan sekitarnya. Selain itu, pihak berwajib mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba agar peredaran barang haram ini bisa ditekan semaksimal mungkin.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP
Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi
Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih
Aduh! 88 Botol Arak Bali Ditemukan di Rumah Dekat Pesantren di Probolinggo
Kekeringan di Tulupari Probolinggo, Legislator Gerindra Turun Tangan
DKC Garda Bangsa Soroti Pendirian Koperasi Merah Putih di Probolinggo
Tokoh Muda, Abdul Ghoni Didorong Pimpin IKA-PMII Banyuwangi
Belum Masuk Kemarau, Tulupari Sudah Darurat Air Bersih

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 08:22 WIB

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:27 WIB

Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:02 WIB

Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:25 WIB

Aduh! 88 Botol Arak Bali Ditemukan di Rumah Dekat Pesantren di Probolinggo

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:55 WIB

Kekeringan di Tulupari Probolinggo, Legislator Gerindra Turun Tangan

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP

Minggu, 1 Jun 2025 - 08:22 WIB

Berita Probolinggo

Kekeringan di Tulupari Probolinggo, Legislator Gerindra Turun Tangan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:55 WIB