Pasar Semampir Kraksaan Kembali Ditertibkan, Tak Ada Lagi Pedagang di Luar Pasar

- Penulis Berita

Selasa, 25 Maret 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali melakukan penertiban di Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan. Langkah tegas ini memastikan bahwa tidak ada lagi pedagang yang berjualan di luar area pasar.

Penertiban yang berlangsung pada Selasa (25/3/2025) dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, dan melibatkan personel Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Koordinator Pasar Semampir.

Sejak pukul 05.00 WIB, petugas mulai membersihkan area pasar dari pedagang kaki lima yang selama ini berjualan di bahu jalan dan trotoar.

Baca Juga :  Mudik Pakai Mobdin? ASN Probolinggo Siap-Siap Kena Sanksi!

Selain itu, Dishub memasang tali pembatas di depan pasar yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi berjualan. Kini, area tersebut akan difungsikan sebagai lahan parkir, guna mengurangi kemacetan dan menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib.

Sekda Ugas menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program kerja SAE (Sejahtera, Amanah-Religius, dan Eksis Berdaya Saing) untuk meningkatkan pengelolaan pasar.

Ia menyayangkan kondisi Pasar Semampir yang sebelumnya tampak semrawut dengan tumpukan sampah dan lumpur di jalan.

Baca Juga :  Daftar AdSense, Website Kamu Bisa Jadi Ladang Penghasilan, Begini Caranya

“Tumpukan sampah ini bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga merusak citra Pasar Semampir sebagai pusat perekonomian di Kabupaten Probolinggo. Oleh karena itu, penertiban ini harus dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.

Selain penertiban pedagang, mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk membersihkan lumpur di jalan, sementara tim DLH menangani sampah yang berserakan di sekitar pasar.

Dengan adanya aturan baru ini, seluruh pedagang diwajibkan berjualan di dalam area pasar. Pemkab Probolinggo akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan aturan ini benar-benar diterapkan.

Baca Juga :  Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 109 Perkara, Narkoba Masih Mendominasi

“Mulai hari ini, 24 jam tidak ada lagi pedagang di luar Pasar Semampir. Semua pedagang harus berjualan di dalam pasar, dan jalan di depan pasar akan diatur menjadi satu arah,” tegas Sekda Ugas.

Selain menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertata, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar dan parkir.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP
Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi
Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih
Aduh! 88 Botol Arak Bali Ditemukan di Rumah Dekat Pesantren di Probolinggo
Kekeringan di Tulupari Probolinggo, Legislator Gerindra Turun Tangan
DKC Garda Bangsa Soroti Pendirian Koperasi Merah Putih di Probolinggo
Tokoh Muda, Abdul Ghoni Didorong Pimpin IKA-PMII Banyuwangi
Belum Masuk Kemarau, Tulupari Sudah Darurat Air Bersih

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 08:22 WIB

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:27 WIB

Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:02 WIB

Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:25 WIB

Aduh! 88 Botol Arak Bali Ditemukan di Rumah Dekat Pesantren di Probolinggo

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:55 WIB

Kekeringan di Tulupari Probolinggo, Legislator Gerindra Turun Tangan

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP

Minggu, 1 Jun 2025 - 08:22 WIB

Berita Probolinggo

Kekeringan di Tulupari Probolinggo, Legislator Gerindra Turun Tangan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:55 WIB