Probolinggo – Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Probolinggo melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD setempat, Rabu (28/5/2025). Audiensi ini membahas delapan isu krusial yang selama ini menjadi perhatian para kepala desa.
Salah satu topik yang menarik perhatian adalah keluhan para kepala desa yang kerap kali didatangi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan dugaan pengancaman dan intimidasi.
Ketua Papdesi Kabupaten Probolinggo, Supriyanto, menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan bentuk penyampaian isu-isu kritis yang dinamis terjadi di tingkat desa.
Menurutnya, meskipun Papdesi menghargai peran LSM sebagai kontrol sosial, namun legalitas dan substansi tuduhan yang dilayangkan harus jelas.
“Kami tidak menolak kehadiran LSM. Tapi legalitasnya harus jelas, tuduhannya juga harus punya dasar hukum. Selama ini terlalu liar, semua orang mengaku LSM lalu menuduh tanpa dasar yang kuat,” tegas Supriyanto.
Ia juga menambahkan bahwa Papdesi tidak membela kepala desa secara membabi buta, namun menuntut agar setiap dugaan yang muncul benar-benar memiliki unsur pidana dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima banyak masukan dari Papdesi terkait berbagai persoalan, mulai dari pendampingan hukum, penggunaan dana desa, hingga peningkatan sumber daya manusia aparatur desa.
“Kami mendengar langsung keluhan bahwa beberapa LSM sudah tidak lagi menjalankan fungsi kontrol, tapi malah bertindak seperti pemeriksa. Ini menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan membuat kepala desa merasa terganggu,” ujar Muchlis.
Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana menggelar forum bersama yang melibatkan Papdesi, Polres, Kejaksaan, Dinas PMD, Inspektorat, serta perwakilan LSM. Tujuannya adalah menyamakan persepsi terkait fungsi dan peran masing-masing lembaga, khususnya dalam pengawasan di tingkat desa.
Muchlis juga menyebut bahwa pihaknya telah meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk merapikan data LSM dan ormas yang terdaftar, agar tidak ada lagi lembaga tanpa legalitas yang bebas beroperasi di desa-desa.
Audiensi ini diharapkan menjadi titik awal dari penataan ulang hubungan antara kepala desa dan LSM, demi menciptakan lingkungan kerja yang kondusif serta mendorong kemajuan pembangunan desa tanpa tekanan yang tidak berdasar.