Masih Jadi Tahanan, Eks Kades Kalidandan Probolinggo Kembali Terjerat Kasus Korupsi Baru

- Penulis Berita

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Belum tuntas menjalani masa hukumannya atas kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2021, mantan Kepala Desa (Kades) Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Trawi (44), kembali tersandung kasus hukum baru.

Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang merugikan negara hingga Rp1.016.683.012,28.

Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan laporan masyarakat yang diterima sejak 14 Desember 2021.

Baca Juga :  Bupati Probolinggo Respon Surat BPD Temenggungan Soal Permintaan Pemberhentian Kades

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan panjang, Trawi diduga menyalahgunakan dana desa selama tiga tahun berturut-turut, dari 2017 hingga 2019.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti telah disita untuk memperkuat dugaan korupsi tersebut.

Barang bukti itu meliputi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan peraturan desa (Perdes) yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Suci di Kaki Bromo: Ribuan Umat Hindu Tengger Gelar Ritual Melasti

“Gelar perkara sudah kami lakukan langsung di Polda Jawa Timur sebelum menetapkan status tersangka terhadap Trawi. Proses hukum akan terus berjalan hingga kasus ini tuntas,” jelas AKP Putra dalam konferensi pers, Jumat (24/1/2025).

Trawi sebelumnya telah dipenjara atas kasus korupsi BLT Dana Desa tahun 2021. Namun, kasus terbaru ini menunjukkan bahwa penyelewengan yang dilakukannya tidak berhenti di situ.

Selama menjabat sebagai kepala desa, ia diduga secara sistematis menggelapkan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Pencuri Bensin di Paiton Probolinggo Tewas Kecelakaan saat Kabur

Trawi dijerat dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP
Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi
Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih
Aduh! 88 Botol Arak Bali Ditemukan di Rumah Dekat Pesantren di Probolinggo
Kekeringan di Tulupari Probolinggo, Legislator Gerindra Turun Tangan
DKC Garda Bangsa Soroti Pendirian Koperasi Merah Putih di Probolinggo
Tokoh Muda, Abdul Ghoni Didorong Pimpin IKA-PMII Banyuwangi
Belum Masuk Kemarau, Tulupari Sudah Darurat Air Bersih

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 08:22 WIB

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:27 WIB

Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:02 WIB

Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:25 WIB

Aduh! 88 Botol Arak Bali Ditemukan di Rumah Dekat Pesantren di Probolinggo

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:55 WIB

Kekeringan di Tulupari Probolinggo, Legislator Gerindra Turun Tangan

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP

Minggu, 1 Jun 2025 - 08:22 WIB

Berita Probolinggo

Kekeringan di Tulupari Probolinggo, Legislator Gerindra Turun Tangan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:55 WIB