LIRA Jatim Geram, Tuntutan KPK ke Eks Bupati Probolinggo Dinilai Jomplang

- Penulis Berita

Sabtu, 1 Februari 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur meluapkan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Menurut LIRA, tuntutan KPK dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi terhadap pasangan tersebut dinilai terlalu ringan dibandingkan kasus sebelumnya.

Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, menegaskan bahwa seharusnya tuntutan terhadap mantan Bupati Probolinggo dan suaminya jauh lebih berat dibandingkan kasus jual beli jabatan yang sebelumnya menjerat mereka.

Baca Juga :  Mudik Pakai Mobdin? ASN Probolinggo Siap-Siap Kena Sanksi!

“Yang disidangkan saat ini adalah kasus TPPU dan gratifikasi, yang seharusnya hukumannya jauh lebih tinggi dibandingkan kasus jual beli jabatan yang pernah menjerat mereka,” ujar Samsudin, Sabtu (1/2/2025).

Samsudin menyoroti ketimpangan dalam tuntutan Jaksa KPK. Ia membandingkan kasus sebelumnya, di mana Puput dan Hasan dituntut 8 tahun penjara hanya karena barang bukti Rp 360 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga :  Urus Pupuk Subsidi Sebulan Lebih, Panja DPRD Kabupaten Probolinggo Temui Bupati

Namun, dalam kasus TPPU dan gratifikasi dengan nilai temuan hampir Rp 150 miliar, keduanya justru hanya dituntut 6 tahun.

Hal ini membuat LIRA curiga ada kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan. Samsudin bahkan menyebut KPK di bawah kepemimpinan yang baru seperti “masuk angin.”

Baca Juga :  Hasan dan Demokrasi Probolinggo

“Kami akan menggelar aksi ke KPK untuk menegakkan keadilan. Ada apa dengan Ketua KPK yang baru? Seharusnya kasus ini dikenakan pasal berlapis agar hukuman lebih maksimal,” tegasnya.

LIRA berharap Pengadilan Negeri Tipikor dan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin agar memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP
Polemik Pilkades Sampang
Membangun Mimpi Bersama TNI di Film Tangan Kecil Mimpi Besar
Potensi Terpilih Aklamasi di Konferwil GP Ansor Jatim, Ini Komentar Musaffa’ Safril
Kiai Mutawakkil Bacakan 5 Pesan Penting Khutbah Iftitah di Konferwil NU Jatim
Hasan dan Demokrasi Probolinggo

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 08:22 WIB

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:10 WIB

Polemik Pilkades Sampang

Sabtu, 1 Februari 2025 - 12:25 WIB

LIRA Jatim Geram, Tuntutan KPK ke Eks Bupati Probolinggo Dinilai Jomplang

Selasa, 15 Oktober 2024 - 11:10 WIB

Membangun Mimpi Bersama TNI di Film Tangan Kecil Mimpi Besar

Senin, 12 Agustus 2024 - 20:26 WIB

Potensi Terpilih Aklamasi di Konferwil GP Ansor Jatim, Ini Komentar Musaffa’ Safril

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP

Minggu, 1 Jun 2025 - 08:22 WIB

Berita Probolinggo

Kekeringan di Tulupari Probolinggo, Legislator Gerindra Turun Tangan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:55 WIB