Probolinggo, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur meluapkan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Menurut LIRA, tuntutan KPK dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi terhadap pasangan tersebut dinilai terlalu ringan dibandingkan kasus sebelumnya.
Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, menegaskan bahwa seharusnya tuntutan terhadap mantan Bupati Probolinggo dan suaminya jauh lebih berat dibandingkan kasus jual beli jabatan yang sebelumnya menjerat mereka.
“Yang disidangkan saat ini adalah kasus TPPU dan gratifikasi, yang seharusnya hukumannya jauh lebih tinggi dibandingkan kasus jual beli jabatan yang pernah menjerat mereka,” ujar Samsudin, Sabtu (1/2/2025).
Samsudin menyoroti ketimpangan dalam tuntutan Jaksa KPK. Ia membandingkan kasus sebelumnya, di mana Puput dan Hasan dituntut 8 tahun penjara hanya karena barang bukti Rp 360 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Namun, dalam kasus TPPU dan gratifikasi dengan nilai temuan hampir Rp 150 miliar, keduanya justru hanya dituntut 6 tahun.
Hal ini membuat LIRA curiga ada kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan. Samsudin bahkan menyebut KPK di bawah kepemimpinan yang baru seperti “masuk angin.”
“Kami akan menggelar aksi ke KPK untuk menegakkan keadilan. Ada apa dengan Ketua KPK yang baru? Seharusnya kasus ini dikenakan pasal berlapis agar hukuman lebih maksimal,” tegasnya.
LIRA berharap Pengadilan Negeri Tipikor dan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin agar memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.