LHKPN Dinilai Palsu, Cawabup Probolinggo Abd Rasit Dilaporkan ke Bawaslu

- Kontributor

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Salah satu Calon Wakil Bupati (Cawabup) Probolinggo, nomor urut 1, Abd Rasit, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo oleh LSM LIRA pada Jum’at (4/10/2024).

Cawabup tersebut diduga memberikan laporan palsu terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo.

Menurut laporan, dugaan ini muncul setelah Bendahara Umum LSM LIRA, Nofal Yulianto, menemukan informasi lelang di situs resmi Bank BRI yang menampilkan properti berupa rumah dan toko di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, dengan harga lelang sebesar Rp 1,5 miliar.

Setelah melakukan penelusuran, diketahui bahwa bangunan tersebut terdaftar atas nama salah satu peserta Pilkada di Kabupaten Probolinggo.

“Kami mendapatkan sertifikat Hak Milik Nomor 672 Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton yang masih atas nama Cawabup tersebut,” ungkap Salamul Huda, Bupati LIRA Probolinggo.

Baca Juga :  Ugas Irwanto: Media Berperan Penting dalam Stabilitas Sosial di Tahun Politik

LSM LIRA kemudian melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu karena dianggap melanggar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan, khususnya terkait Pasal 14 ayat (2) huruf j. Aturan ini menyatakan bahwa peserta pemilu tidak boleh memiliki utang yang merugikan keuangan negara.

“Sementara dalam LHKPN yang dilaporkan sebagai syarat pencalonan, disebutkan bahwa Cawabup ini tidak memiliki utang. Namun berdasarkan data yang kami peroleh, ia memiliki utang sebesar Rp 2,74 miliar, termasuk bunga dan denda,” lanjut Salam.

Baca Juga :  Paslon, Ketua KPU dan Bawaslu Dapat Pengawal Pribadi Selama Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari LSM LIRA. Bawaslu memiliki waktu tiga hari untuk menilai kelayakan laporan tersebut, baik dari segi formil maupun materil.

“Jika terbukti, maka Bawaslu akan memanggil pihak yang bersangkutan beserta saksi-saksi terkait,” ucap Yonki.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjual Kopi di Probolinggo Jadi Korban Begal, Alat Dagang dan Motor Dibawa Kabur
Saat Puluhan ASN di Probolinggo Dijemur 4 Jam Akibat Tak Upacara Hari Pahlawan
Pembuang Jasad Bayi Perempuan di Probolinggo Ternyata Sepasang Kekasih
Insiden Mobil Terbakar di Probolinggo, Polisi Temukan Puluhan Jeriken Berisi Pertalite
Inovasi Galeri Radar 1527, Upaya Satlantas Polres Probolinggo Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
Organisasi Mahasiswa UNZAH Probolinggo Deklarasi Pilkada Damai
Khofifah Optimis Menang Signifikan di Probolinggo, Pertanyakan Hasil Survei Ditempel Risma
Tiga Pengedar Narkoba di Probolinggo Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:09 WIB

Penjual Kopi di Probolinggo Jadi Korban Begal, Alat Dagang dan Motor Dibawa Kabur

Selasa, 12 November 2024 - 22:39 WIB

Saat Puluhan ASN di Probolinggo Dijemur 4 Jam Akibat Tak Upacara Hari Pahlawan

Selasa, 12 November 2024 - 22:29 WIB

Pembuang Jasad Bayi Perempuan di Probolinggo Ternyata Sepasang Kekasih

Senin, 11 November 2024 - 19:09 WIB

Insiden Mobil Terbakar di Probolinggo, Polisi Temukan Puluhan Jeriken Berisi Pertalite

Senin, 11 November 2024 - 17:42 WIB

Organisasi Mahasiswa UNZAH Probolinggo Deklarasi Pilkada Damai

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Saat Puluhan ASN di Probolinggo Dijemur 4 Jam Akibat Tak Upacara Hari Pahlawan

Selasa, 12 Nov 2024 - 22:39 WIB

Berita Probolinggo

Pembuang Jasad Bayi Perempuan di Probolinggo Ternyata Sepasang Kekasih

Selasa, 12 Nov 2024 - 22:29 WIB