Situbondo – Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk periode 2021–2024 kini memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu KS dan EP, yang keduanya merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Meskipun demikian, KPK masih menutup rapat-rapat identitas lengkap serta rincian peran dari kedua tersangka tersebut dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa pengumuman lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan setelah penyidikan mencapai tahap yang cukup matang.
“Pengungkapan detail terkait perbuatan melawan hukum oleh para tersangka akan kami lakukan setelah proses penyidikan dirasa memadai,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Langkah KPK yang menahan diri dalam mengungkap rincian kasus ini tampaknya bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyidikan berlangsung secara menyeluruh dan bebas dari intervensi.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai skandal yang diduga melibatkan dana besar dalam program PEN ini.