Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus korupsi terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur. Pada Senin (28/10/2024), KPK memanggil dan memeriksa Anggota DPRD Jawa Timur Moch Mahrus (MM) serta pihak swasta bernama M. Fathullah (MF) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penyidik menggali peran MM dan MF dalam proses pengajuan serta pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2021–2022.
“Kami mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam penyerahan uang kepada pihak tertentu juga menjadi fokus pemeriksaan,” kata Tessa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, beberapa tokoh lainnya yang dijadwalkan hadir, seperti mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi, anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 Hasanuddin (H), dan pihak swasta Abd. Motollib (AM), tidak dapat memenuhi panggilan.
“Penyidik KPK merencanakan pemanggilan ulang terhadap mereka,” imbuhnya.
Diketahui, kasus ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan sebelumnya yang dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS), mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
Pada September 2022, STPS tertangkap dalam OTT oleh KPK dan kini telah divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi dana hibah pokmas.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan total 21 orang sebagai tersangka pada Juli 2024. Dari jumlah tersebut, empat tersangka diduga sebagai penerima suap, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf mereka. Sisanya, 17 tersangka lainnya, diduga sebagai pemberi suap yang mayoritas merupakan pihak swasta.
“Nama para tersangka serta rincian perbuatan melawan hukum yang dilakukan masih dalam tahap pengembangan dan akan diumumkan ketika proses penyidikan telah memadai,” bebernya.