Probolinggo – Polres Probolinggo secara resmi mengukuhkan struktur organisasi dan susunan pengurus Komite Olahraga Polri (KOP) Polres Probolinggo, Rabu (31/7/2024). Pengukuhan berlangsung di Ruang Rupatama Parama Satwika, Mapolres setempat.
Pengukuhan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kadispora Kabupaten Probolinggo Heri Mulyadi, Ketua KONI Kabupaten Probolinggo H. Zainul Hasan, serta para pejabat utama dan Kapolsek jajaran Polres Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Wismu Wardana menyampaikan pesan dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto. Ia menekankan pentingnya pembinaan prestasi olahraga sebagai upaya untuk meningkatkan kecakapan berolahraga yang mengandung nilai-nilai jasmani, rohani, dan sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Polri menuju Polri yang presisi.
“Program kemitraan dengan masyarakat serta sinergi dengan instansi terkait, termasuk KONI Jatim dan Dispora Jatim, harus dijalankan dengan optimal. Kami berharap dapat meningkatkan kualitas SDM yang unggul dan berprestasi,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau para atlet Polri untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, sembari berupaya membawa nama baik institusi melalui prestasi olahraga yang diwadahi oleh KOP, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dengan demikian, diharapkan Polri dapat meningkatkan kepercayaan publik dan bergerak semakin positif.
Ia menambahkan bahwa kepercayaan publik yang positif sejalan dengan program Kapolri dalam mewujudkan transformasi menuju Polri yang presisi.
Transformasi tersebut harus dirasakan langsung oleh masyarakat melalui perubahan yang cepat dan tepat. Program pembinaan prestasi terhadap atlet Polri diharapkan bisa memberikan kontribusi positif dan terbaik untuk Polri.
“Diharapkan bisa menjadi sebuah kontribusi positif untuk memberikan yang terbaik kepada Polri dalam mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkas AKBP Wismu Wardana, yang merupakan Alumni Akpol 2004.