Probolinggo, NuansaJatim – Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2025 memungkinkan redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, untuk mengajar di sekolah swasta. Politisi PDIP, Khairul Anam menyambut positif kebijakan yang dianggap sebagai solusi tepat bagi kekurangan tenaga pendidik di sekolah-sekolah swasta.
Peraturan Menteri tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 14 Januari 2025, yang memberi ruang bagi guru ASN—baik PNS maupun PPPK—untuk menjalankan tugasnya di sekolah swasta.
Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo itu, melihat kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan kurangnya tenaga pendidik yang selama ini dialami oleh sekolah swasta, termasuk di Kabupaten Probolinggo.
Anam mengungkapkan, pemetaan kebutuhan guru di berbagai sekolah sangatlah penting untuk memastikan redistribusi ini berjalan dengan efektif. “Ini merupakan kabar baik setelah perjuangan panjang untuk mengubah kebijakan yang mengakomodasi kebutuhan mendesak di sekolah swasta,” jelasnya pada Rabu (29/1/2025).
Sebagai anggota DPRD, Khairul Anam menyatakan bahwa kebijakan redistribusi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan kualitas pendidikan di seluruh lini, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta yang selama ini kekurangan tenaga pendidik yang berkualitas. Ia menilai hal ini sebagai langkah konkret dalam menciptakan pemerataan pendidikan.
“Peraturan ini tidak hanya soal pemindahan guru, tetapi juga soal penempatan tenaga pendidik berdasarkan kebutuhan sekolah. Diharapkan, hasilnya akan memberikan dampak positif bagi kualitas pengajaran di setiap institusi pendidikan,” tambah pria yang juga anggota Komisi 4.
Namun, ia mengingatkan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini dengan data yang akurat dan pemetaan kebutuhan yang tepat. Khairul meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) Kabupaten Probolinggo untuk memastikan agar distribusi tenaga pendidik dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah.
Anam memberi contoh, guru P3K yang sebelumnya bekerja di sekolah swasta, namun saat ini ditugaskan di sekolah negeri, sebaiknya dipertimbangkan untuk dikembalikan ke sekolah swasta yang masih membutuhkan guru.
“Jika kebijakan redistribusi ini diterapkan dengan benar, manfaatnya akan terasa oleh seluruh sektor pendidikan. Bukan hanya sekolah swasta yang diuntungkan, tetapi ekosistem pendidikan secara keseluruhan,” tutup warga Kecamatan Besuk itu. (*)