Sidoarjo, – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang mengejutkan masyarakat.
Seorang pelaku berinisial MV, yang berprofesi sebagai tenaga keamanan, ditangkap setelah melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis berusia delapan tahun.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (13/1/2025), di sebuah pos satpam di Kecamatan Gedangan.
Pelaku diketahui membujuk korban dengan imbalan hewan siput, mengaku akan mencucinya sebelum membawa korban ke kamar mandi untuk melakukan tindakan tercela tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, menjelaskan bahwa pelaku, yang merupakan warga Probolinggo, berhasil ditangkap setelah korban melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya, yang kemudian segera menghubungi pihak kepolisian.
“Korban melaporkan kepada orangtuanya setelah kejadian itu, dan kami langsung bertindak cepat,” ujar Fahmi.
Dalam pengakuannya, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena dorongan nafsu.
Saat ini, MV ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sidoarjo dan akan disangkakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.