Probolinggo – Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kali ini dengan menyasar Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) IQRO di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas.
Pada Kamis (22/5/2025) tim Jaksa Penyidik melaksanakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan korupsi dana pendidikan tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Kegiatan penggeledahan berlangsung mulai pukul 11.55 hingga 14.45 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Probolinggo, Andhika Nugraha Tri Putra, bersama Kepala Seksi Intelijen Taufik E. Purwanto.
“Kami melakukan penggeledahan berdasarkan penyidikan resmi yang telah kami mulai, dengan mengantongi dasar hukum dari surat perintah penyidikan bernomor: PRINT-622/M.5.42/Fd.1/05/2025. Ini adalah langkah penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PKBM,” ujar Taufik E. Purwanto dalam keterangannya.
Penggeledahan yang dilakukan di kantor PKBM IQRO, Dusun Wringinan RT 004 RW 002, Tambakrejo, turut disaksikan perangkat desa setempat dan didampingi dua personel Sabhara Polres Probolinggo demi menjamin keamanan proses.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita 47 barang bukti yang terdiri dari dokumen penting serta perangkat elektronik. Barang-barang tersebut disita dari M.A.A, selaku Kepala Sekolah PKBM IQRO, yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran secara tidak transparan selama empat tahun terakhir.
“Barang bukti yang kami amankan akan menjadi bahan utama dalam mengungkap kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Selanjutnya, kami akan mengajukan penetapan sita dan geledah ke Pengadilan Negeri Kraksaan, serta melibatkan ahli auditor negara,” tambah Taufik.
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan koridor undang-undang dan menjamin keterbukaan informasi publik terkait perkembangan perkara ini.