Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Pasuruan, Petani Terjebak Skema Kredit dan Harga Tinggi

- Penulis Berita

Selasa, 12 November 2024 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan – Di balik pengungkapan kasus penjualan pupuk subsidi ilegal di Kabupaten Pasuruan, terkuak fakta menarik mengenai modus penjualan yang diduga dilakukan oleh pemilik gudang berinisial MHS (33).

Dalam skema penjualannya, MHS tidak hanya menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), namun juga menawarkan opsi kredit kepada petani dengan syarat khusus yang membuat mereka terikat.

Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menyita sekitar 2,8 ton pupuk subsidi dari sebuah gudang di Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Pasuruan.

Baca Juga :  Audiensi LIRA dan Pemkab Probolinggo Sepakati Pemberantasan Mafia Pupuk

Dalam rilis pers yang digelar di Halaman Makopolres Pasuruan, Selasa (12/11/2024), Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa meskipun MHS diduga terlibat dalam penjualan ilegal ini, statusnya masih sebatas terlapor.

Yang menarik dari modus MHS adalah opsi kredit yang ia tawarkan kepada petani, yang tampaknya diincar sebagai cara untuk mempertahankan loyalitas mereka. Petani yang ingin membeli pupuk secara kredit diwajibkan menjual hasil panen berupa gabah ke penggilingan milik MHS, UD Burung Perkutut.

Dengan cara ini, MHS tidak hanya meraup keuntungan dari penjualan pupuk di atas harga resmi, tetapi juga memperoleh gabah hasil panen petani.

Baca Juga :  Bahas Masalah Pupuk, LIRA Audiensi Tertutup dengan Kejaksaan Negeri

“Petani yang ingin membeli pupuk dengan kredit harus menjual hasil panennya ke gudang penggilingan milik MHS,” ujar Iptu Choirul Mustofa.

Harga pupuk yang dijual MHS juga jauh melampaui HET yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp112.500 per karung untuk Urea dan Rp115.000 untuk NPK Phonska. MHS diduga menjualnya seharga Rp160.000 per karung untuk Urea dan Rp190.000 untuk NPK Phonska.

Baca Juga :  Kios Pupuk di Probolinggo Wajib Ikuti HET, Jika Ada Biaya Angkut Harus Tercantum dalam Nota

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 2,8 ton pupuk bersubsidi dalam bentuk 41 karung NPK Phonska dan 15 karung Urea, serta sejumlah dokumen transaksi. Beberapa saksi yang diduga terlibat dalam aktivitas ini juga telah dimintai keterangan.

Meskipun bukti-bukti telah ditemukan, hingga saat ini MHS belum ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam distribusi pupuk bersubsidi ilegal ini dan mengkaji dampaknya terhadap petani lokal.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi
Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih
Aduh! 88 Botol Arak Bali Ditemukan di Rumah Dekat Pesantren di Probolinggo
Tokoh Muda, Abdul Ghoni Didorong Pimpin IKA-PMII Banyuwangi
Belasan Kontraktor Terancam Masuk Daftar Hitam, DPRD Probolinggo Desak Evaluasi Total Proyek Jalan
Dituduh Santet, Rumah Warga Probolinggo Diteror Bondet: Korban Trauma dan Minta Perlindungan
Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Bengkel Motor di Bangil, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Libur Panjang dan Perayaan Kenaikan Yesus Kristus, Polres Probolinggo Kota Kerahkan Unit K9 untuk Keamanan Maksimal

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:27 WIB

Ibu Pembuang Bayi di TPS Probolinggo Terungkap, Ngaku Keguguran Usai Melahirkan di Lokasi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:02 WIB

Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di TPS Probolinggo, Diduga Ditinggal Sejoli Pengendara Beat Putih

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:25 WIB

Aduh! 88 Botol Arak Bali Ditemukan di Rumah Dekat Pesantren di Probolinggo

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:15 WIB

Tokoh Muda, Abdul Ghoni Didorong Pimpin IKA-PMII Banyuwangi

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:24 WIB

Belasan Kontraktor Terancam Masuk Daftar Hitam, DPRD Probolinggo Desak Evaluasi Total Proyek Jalan

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP

Minggu, 1 Jun 2025 - 08:22 WIB

Berita Probolinggo

Kekeringan di Tulupari Probolinggo, Legislator Gerindra Turun Tangan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:55 WIB