Probolinggo – Panitia Kerja (Panja) pupuk subsidi DPRD Kabupaten Probolinggo menegaskan agar seluruh kios dan distributor pupuk di wilayah tersebut tidak menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selain itu, mereka diwajibkan untuk memberikan nota pembelian kepada petani, terutama jika ada biaya distribusi yang dikenakan.
Ketua Panja Pupuk, Muchlis, menegaskan bahwa aturan ini bersifat mutlak dan akan diawasi dengan ketat.
“Kalau pupuk itu butuh biaya angkut, ya harus jelas berapa biayanya, jangan digeneralisasi untuk semua petani. Setiap biaya yang dikenakan harus tercatat dalam nota penjualan,” tegasnya, Selasa (4/2/2025).
Ia menekankan bahwa petani yang mengambil langsung pupuk dari kios tidak boleh dikenakan biaya tambahan.
“Jangan sampai ada permainan harga yang merugikan petani. Kalau ada temuan pelanggaran, izinnya kita cabut!” ujarnya dengan tegas.
Dalam rapat dengan pihak distributor dan kios, telah disepakati sebuah Memorandum of Understanding (MOU) yang menyatakan bahwa seluruh kios di Kabupaten Probolinggo tidak boleh menjual pupuk di atas HET.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari pencabutan izin usaha hingga penutupan kios.
“Ini sudah menjadi komitmen bersama. Kita akan lakukan pengawasan ketat. Tidak boleh ada pihak yang bermain-main dengan aturan ini,” pungkas Muchlis.
Keputusan ini diambil demi memastikan pupuk subsidi dapat diakses oleh petani dengan harga yang sesuai aturan, tanpa ada biaya tambahan yang tidak transparan.