Kediri – Warga Kota Kediri dihebohkan dengan peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh kaka kandung kepada adiknya sendiri, Sabtu (28/9/2024) lalu.
Pelaku adalah Edi Purwanto (40). Ia telah berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kediri Kota setelah sebelumnya buron 3 hari.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, adik-kakak ini terlibat cekcok setelah menenggak miras di jalan Balowerti 5 Kota Kediri.
“Karena kesal pelaku memukul lebih dari 10 kali mengenai perut, kepala dan kaki menggunakan keramik hingga korban meninggal dunia,” Ungkap Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji.
Dirinya menjelaskan bahwa Edi ditangkap di rumah MJ, temannya di Desa Batu Aji, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri Selasa malam (1/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut diamankan barang bukti berupa pakaian, botol bekas miras, gelas kecil dan serpihan keramik.
“Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” jelas AKBP Bram.